Jokowi diyakini cari aman soal UU MD3, tak akan keluarkan Perppu untuk batalkan
Merdeka.com - Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Muchtar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab atas pengesahan Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3).
Sebab, dalam pembahasannya, pihak pemerintah hadir melalui Kemenkum HAM. Maka itu, Zainal memandangnya aneh kalau Presiden Jokowi tidak tahu menahu soal UU MD3. Apabila Jokowi tidak tahu, dia pun menduga ada ketidaksepahaman Presiden dengan Menterinya.
Zainal menilai Presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Revisi UU MD3 sebelum nomor keluar 30 hari mendatang. Hal itu, kata Zainal, seperti cara yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat tidak mengesahkan UU Pilkada terkait penunjukan kepala daerah melalui DPRD.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"Apakah Jokowi bakal melakukan hal sama sama SBY ya kita tunggu. Apakah mau keluarkan Perppu untuk membatalkan UU yang sudah dilakukan, itu jadi pertanyaan," ujar Zainal di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Meski begitu, Zainal pesimis Jokowi bakal melakukan hal yang sama. Melihat, telah memasuki tahun politik. Jokowi, dia nilai bakal lebih memilih mengambil keputusan 'politik' atau dengan kata lain hanya akan mencari aman saja.
"Tapi di tengah dukungan menjelang pemilu dan lain-lain, hitungannya bukan hitungan hukum tapi hitungan politik. Hitungannya pasti di luar hitungan hukum kalau dekat dengan pemilu," imbuhnya.
Sementara itu, PUKAT UGM sendiri mempertimbangkan untuk melakukan uji materi terhadap tiga pasal yang dinilai kontroversial. Meski sesungguhnya, perjuangan tersebut bakal mengalami jalan terjal, mengingat Ketua MK Arief Hidayat dan DPR, kata Zainal, dalam hubungan mesra.
"Pilihan Judical Review adalah yang mungkin. Pilih saja nanti bertarung di MK dengan menyampingkan kemungkinan lagi mesra-mesranya MK dengan DPR," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan jika isu tentang perpanjangan jabatan 3 periode tersebut tidak berdasar
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi juga membantah jika dirinya pernah mengirim utusan untuk menemui Megawati terkait perpanjangan jabatan tersebut
Baca Selengkapnya