Jumlah Petitum Gugatan di MK Bertambah, Ini Penjelasan Sandiaga Uno
Merdeka.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan alasan jumlah petitum atau tuntutan gugatan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 bertambah. Jumlah itu meningkat dari tujuh menjadi 15 butir.
Menurut Sandiaga, pertambahan tuntutan dan argumentasi karena Tim Hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki dalam masa waktu libur lebaran. Tim menambahkan beberapa hal yang sudah diserahkan pada masa akhir pendaftaran gugatan pada 24 Mei.
"Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," ujar Sandiaga di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Sandiaga Uno membagikan 'jurus' ini? Tujuannya, dia berucap agar para bawahan lekas mendapat jabatan hingga gaji yang naik.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
Sandiaga berharap, dengan penambahan itu, menguatkan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut.
"Itu yang diharapkan kita memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kita dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," ujarnya.
"Ini kita harapkan jadi tempat khususnya di MK untuk diangkatkan bukti tersebut dan diharapkan bisa jadi bagian daripada meningkatkan kualitas proses ini, harapan kita akan dijadikan keputusan nantinya," tutup Sandiaga.
Berikut 15 tuntutan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
3. menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC) KH Ma’ruf AminSuara: 63.573.169%: 48%2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin UnoSuara: 68.650.239%: 52%Jumlah:Suara: 132.223.408%: 100,00%
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019-2024;
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. PRABOWO SUBIANTO dan H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2014;Atau,
11. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.Atau,
12. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berpkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca SelengkapnyaSandiaga meminta bukti kecurangan harus segera dilaporkan kepada aparat agar menjadi sekedar tuduhan.
Baca SelengkapnyaDalam setiap pelaksanaan Pemilu selalu ada evaluasi dan koreksi untuk pelaksanaan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTotal, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca SelengkapnyaMK mengakui pihak yang mengajukan Amicus Curiae PHPU terbanyak sepanjang sejarah Pilpres tahun ini.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengaku mendapatkan intimidasi dan tekanan politik saat 2017 dan 2019.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya kabulkan pencabutan gugatan batas usia capres cawapres atas nama Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca Selengkapnya