Kesiapan KPU Gelar Pilkada Saat Pandemi Diragukan
Merdeka.com - Tahapan Pilkada serentak 2020 akan kembali dimulai pada 15 Juni mendatang. Namun, KPU diragukan akan tepat waktu untuk menyiapkan aturan protokol kesehatan yang disyaratkan jika tahapan Pilkada digelar saat pandemi Covid-19.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU hanya memiliki waktu kurang lebih tiga pekan untuk merampungkan PKPU mengenai jadwal tahapan Pilkada. Serta, KPU juga harus mengeluarkan surat keputusan tahapan Pilkada dilanjutkan kembali.
Hadar menilai waktunya terlalu sempit karena PKPU perlu konsultasi dengan DPR, serta perlu waktu diundangkan. Ditambah, KPU perlu menyiapkan peraturan mengenai protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Aturan tersebut kembali perlu dilakukan uji publik dan memakan proses yang panjang.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Jadi dari segi aturan masih belum ada yang digunakan langsung dalam konteks pandemi ini. Jadi dari sisi itu saja, takarannya masih di bawah sekali. Ini masih di bawah, belum diisi apa yang kita perlukan," ujar Hadar dalam diskusi virtual mengenai Pilkada, Jumat (29/5).
Dia meminta KPU dalam membuat aturan tidak dengan cara dicicil tiap tahapan. Hadar menyarankan KPU membuat aturan dengan protokol kesehatan ini secara menyeluruh hingga proses terakhir.
"Sepertinya KPU tidak demikian, dan akan mendekatinya dengan dicicil peraturannya itu," kata Hadar.
Hadar juga menyoroti tambahan dana yang diperlukan KPU untuk menggelar Pilkada dengan protokol Covid-19. Menurutnya, anggaran ini harus dipastikan kapan dapat turun dan siap digunakan. Dia juga mempertanyakan proses pengadaan logistik terkait protokol kesehatan.
"Masih tanda tanya besar kesiapan dana untuk logistik," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Senior Program Internasional Institute for Democracy and Electoral (IDEA) Adhy Aman memaparkan keberhasilan Korea Selatan menggelar Pemilu legislatif di tengah pandemi. Korea Selatan berhasil menerapkan Pemilu dengan protokol kesehatan menyesuaikan dengan kondisi.
Adhy mengatakan, Korea Selatan berhasil karena menggelar pemilu dua hari lebih awal. Dari segi aturan dan teknologi juga mendukung. Sebab, di Korea Selatan pemilih dapat mencoblos melalui pos hingga bisa data ke TPS terdekat.
Aturan tersebut sudah diatur sebelum ini. Ditambah, komisi pemilihan di Korea dapat meyakinkan pemilihan berlangsung aman dan diminimalisir penyebaran Covid-19. Serta, Korea Selatan juga memiliki kesiapan dana.
"Kalau mau bandingkan dengan Indonesia apa ini sudah ada kerangka hukum dan pengalamannya?" kata Adhy.
Selain itu, tingginya partisipasi pemilih di Korea Selatan karena saat itu diperlukan stabilitas politik. Banyak warga merasa perlu untuk mencoblos. Berbeda dengan di Iran yang juga menggelar Pemilu di tengah Covid-19, partisipasi pemilihnya menurun.
"Korea itu bisa dikatakan anomali. Karena negara lain jumlah pemilih turun, tapi mereka naik," kata Adhy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaDua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca Selengkapnya