Ketua DPR minta pemerintah prioritaskan tenaga kerja lokal
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap mengutamakan tenaga kerja lokal dalam sektor minyak dan gas (migas). Permintaan ini terkait dengan pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, ada 32 Peraturan Menteri ESDM yang dicabut pada awal Februari lalu. Salah satunya adalah Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013. Bamsoet sapaan akrab Bambang mengkhawatirkan pencabutan Permen ESDM 31/2013 akan berimbas pada banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di industri migas.
"Meminta pemerintah untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas, agar keahlian tenaga kerja lokal menjadi lebih baik dalam mengelola sumber daya alam Indonesia," ujarnya, Senin (5/2).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
Selain itu, politisi Golkar ini meminta Komisi VII DPR yang membidangi pertambangan dan energi agar mendorong Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang pencabutan Permen ESDM itu. Sebab, Bamsoet menilai liberalisasi di sektor migas tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang mengamanatkan segala kekayaan alam Indonesia harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan harus menerapkan seleksi ketat terhadap calon TKA yang akan bekerja di sektor migas. Yang tak kalah penting adalah transfer ilmu bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, Bamsoet meminta Kemenaker menyiapkan kemampuan tenaga kerja lokal dalam sektor migas dengan mengintensifkan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
"Agar transfer ilmu yang direncanakan pemerintah dapat tercapai dengan optimal, mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan secara kumulatif sejak Januari-Juni 2024, gelombang PHK telah menghantam 32.064 pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPenyerapan produk lokal oleh BUMN ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca Selengkapnya