Ketua DPR sebut surat perombakan fraksi Golkar otomatis berlaku
Merdeka.com - Pimpinan DPR telah menerima surat perombakan pengurus Fraksi Partai Golkar. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, surat dari Fraksi Partai Golkar akan dibacakan dalam rapat paripurna.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, pergantian itu akan langsung berlaku karena menjadi kewenangan Golkar merombak jajaran di fraksi.
"Nah mekanisme selanjutnya adalah nanti tinggal dibacakan di paripurna. Sebagai surat yang kita terima ya selanjutnya ya sudah otomatis berlaku. Ini kan cuma kewenangan partai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/3).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa pesan para ketua dewan kepada pengurus Golkar? “Jangan ada lagi konflik internal yang justru kontraproduktif dengan cita-cita Partai Golkar, mengembalikan kemenangan seperti Pemilu 2004,“ ujar Lodewijk.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
Wakorbid Pratama Partai Golkar ini mengungkapkan, posisi Sekretaris Fraksi akan tetap dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. Bamsoet menyebut, tak ada pergantian kader Golkar di alat kelengkapan dewan (AKD) lain.
"Sekretaris tetap Agus Gumiwang. Dalam surat tersebut juga dipertegas bahwa sekretaris fraksi tetap Agus Gumiwang," terangnya.
Partai Golkar melakukan perombakan fraksi di DPR usai Airlangga Hartarto menjabat sebagai Ketua Umum. Hari ini, Kamis (8/3), surat resmi terkait perombakan Fraksi Golkar diserahkan ke Pimpinan DPR.
Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng mengatakan partainya sudah menyampaikan surat perombakan Fraksi Golkar di DPR. Dalam perombakan itu Mekeng mengkonfirmasi bahwa dirinya akan menjabat sebagai Ketua Fraksi menggantikan Robert Joppy Kardinal.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono di Ruan Rapat Paripurna Gedung Parlemen Senayan, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaNantinya, pimpinan ini akan menjalani pada masa bakti 2024-2029.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaDPR juga membahas persiapan pengucapan sumlah janji dan terakhir penyerahan kepemimpinan DPR RI dari pimpinan sementara ke pimpinan terpilih.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca Selengkapnya