Ketua GMPG: Kalau ketua DPR bukan Novanto, apa ada surat ke KPK?
Merdeka.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurniawan mempertanyakan sikap pimpinan DPR yang mengirimkan surat penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto ke KPK. Menurutnya, surat tersebut tidak mencerminkan lembaga DPR melainkan sikap defensif demi menjaga Setnov.
"Ini bukan lagi persepsi, bahwa pansus angket KPK ini hanya untuk menyelamatkan Setya Novanto. Apalagi kemarin pimpinan DPR mengeluarkan surat untuk menunda pemeriksaan (terhadap Setya Novanto). Apakah kalau ketuanya bukan Setya Novanto, bakal ada surat? Saya tidak yakin tuh," kata Doli saat menghadiri diskusi mengenai hak angket DPR vs KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Alasan pimpinan DPR meminta penundaan pemeriksaan karena saat ini Setya Novanto sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
Melihat fakta tersebut, Doli menilai bukan tidak mungkin sidang gugatan praperadilan dijadikan sebagai cadangan peluru bagi KPK dalam mengeluarkan rekomendasinya.
Dia memprediksi hasil rekomendasi pansus hak angket dikeluarkan tidak jauh menjelang atau setelah putusan gugatan praperadilan Setnov.
"Kalau sidang praperadilan Setya Novanto jalan, putusannya juga enggak jauh-jauh, batas waktu akhir kerja Pansus," tukasnya.
Diketahui, Setya Novanto meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Permintaan itu disampaikan melalui Kabiro Kesekretariatan Jenderal DPR, Hani Tahapari saat bertandang ke gedung KPK.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah pra peradilan tersebut dengan penundaan pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani, Selasa (12/9).
Alasan penundaan pemeriksaan terhadapnya, dijelaskan oleh Hani, berkaca atas penetapan tersangka kepemilikan rekening gendut oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Saat itu, KPK dinilai tidak melakukan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan saat proses pra peradilan berjalan.
Menurutnya saat itu KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak memeriksa jenderal polisi bintang 3 itu. Sehingga tidak ada tumpang tindih antara proses hukum yang berlangsung.
Ia pun menegaskan ketua DPR periode 2014-2019 itu berkomitmen menjalani proses penyidikan kasus yang membelitnya saat ini hingga tuntas. "Sebagai warga masyarakat menghormati proses hukum dan akan selalu atas proses itu," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSurpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).
Baca Selengkapnya