Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR Nilai Penunjukan Wamen Hak Prerogatif Presiden buat Capai Target

Ketua MPR Nilai Penunjukan Wamen Hak Prerogatif Presiden buat Capai Target Ketua MPR di festival pemuda. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Penunjukan 12 wakil menteri dikritik sejumlah kalangan. Karena disebut-sebut tak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Padahal sebelumnya dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo berkomitmen memangkas jumlah eselon di sejumlah kementerian.

Namun menurut Wakil Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, penunjukan wakil menteri tak kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi. Menurutnya, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden .

"Menurut saya presiden memiliki kewenangan dan memiliki hak prerogatif dalam menyusun pembantu-pembantunya dalam mencapai target-target pembangunan yang memang sudah diputuskan," jelasnya di FX Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Bamsoet mengatakan tak ada aturan yang dilanggar terkait penunjukan wakil menteri. Jabatan wakil menteri telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

"Menurut saya tidak ada yang dilanggar karena soal jabatan wamen birokrat sudah diputus di MK. Jadi memberi keleluasaan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menyusun pembantu-pembantunya," katanya.

Melalui akun Twitternya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan aturan terkait wakil menteri ini. Mahfud mengatakan hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," jelasnya Sabtu (26/10).

Setelah melantik 38 anggota Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10), Presiden Jokowi mengumumkan dan melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10). Beberapa wakil menteri berasal dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf dan ada juga perwakilan relawan Projo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden

Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024

Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti Biasanya, Prabowo-Gibran Dilantik dengan Ketetapan MPR
Tak Seperti Biasanya, Prabowo-Gibran Dilantik dengan Ketetapan MPR

Pelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'

Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Selengkapnya