Ketua MPR Nilai Penunjukan Wamen Hak Prerogatif Presiden buat Capai Target
Merdeka.com - Penunjukan 12 wakil menteri dikritik sejumlah kalangan. Karena disebut-sebut tak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Padahal sebelumnya dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo berkomitmen memangkas jumlah eselon di sejumlah kementerian.
Namun menurut Wakil Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, penunjukan wakil menteri tak kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi. Menurutnya, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden .
"Menurut saya presiden memiliki kewenangan dan memiliki hak prerogatif dalam menyusun pembantu-pembantunya dalam mencapai target-target pembangunan yang memang sudah diputuskan," jelasnya di FX Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/10).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyalahgunaan bansos? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Bamsoet mengatakan tak ada aturan yang dilanggar terkait penunjukan wakil menteri. Jabatan wakil menteri telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya tidak ada yang dilanggar karena soal jabatan wamen birokrat sudah diputus di MK. Jadi memberi keleluasaan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menyusun pembantu-pembantunya," katanya.
Melalui akun Twitternya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan aturan terkait wakil menteri ini. Mahfud mengatakan hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," jelasnya Sabtu (26/10).
Setelah melantik 38 anggota Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10), Presiden Jokowi mengumumkan dan melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10). Beberapa wakil menteri berasal dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf dan ada juga perwakilan relawan Projo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaHakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca Selengkapnya