Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU larang menteri buat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon

KPU larang menteri buat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri yang masuk ke dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.

Selain itu, KPU juga melarang mereka untuk menggunakan fasilitas jabatan selama berkampanye.

"Ada dua hal ya, yang pertama larangan menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye, yang kedua adalah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu, itu ditegaskan dlm UU (pemilu)," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Selasa (21/8).

Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan. Dia pun menjelaskan lebih lanjut terkait maksud dari kebijakan yang dapat menguntungkan dan merugikan itu.

Contohnya, jika pada tahun-tahun pemilu saat ini, anggaran suatu kementerian tiba-tiba melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Nah itu kan patut diduga apakah itu kebijakan itu nanti ada potensial program untuk memenangkan calon," jelas Hasyim.

Namun dia menuturkan bahwa penyelewengan kekuasaan seperti itu tak dapat ditentukan sekarang. Sebab, tetap harus mengacu dengan program kementerian tersebut.

"Kalau misalnya itu sudah jadi program kementerian ya itu tidak bisa disebut penyalahgunaan karena sudah terukur misalkan jumlahnya berapa, kelompok sasarannya siapa, sudah terprogram," tuturnya.

Hasyim menyatakan, jika yang bersangkutan terbukti menyelewengkan jabatan, maka, sanksi pidana dan pemberhentian jabatan dapat dikenakan.

"Bisa dikenakan pidana kemudian bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya," tegasnya.

Selain itu, Menteri yang berkampanye juga harus melakukan cuti. Dengan ketentuan sesuai dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja. Kecuali pada hari libur nasional atau hari libur rutin (contoh libur rutin Sabtu-Minggu), maka menteri yang bersangkutan diperkenankan melakukan kampanye tanpa melakukan cuti.

Adapun daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diserahkan ke KPU berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah.

Selanjutnya, ada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi Jubir. Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye tersebut.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur

Pemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya