KPU larang menteri buat kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri yang masuk ke dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.
Selain itu, KPU juga melarang mereka untuk menggunakan fasilitas jabatan selama berkampanye.
"Ada dua hal ya, yang pertama larangan menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye, yang kedua adalah membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu, itu ditegaskan dlm UU (pemilu)," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Selasa (21/8).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan. Dia pun menjelaskan lebih lanjut terkait maksud dari kebijakan yang dapat menguntungkan dan merugikan itu.
Contohnya, jika pada tahun-tahun pemilu saat ini, anggaran suatu kementerian tiba-tiba melonjak dua hingga tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Nah itu kan patut diduga apakah itu kebijakan itu nanti ada potensial program untuk memenangkan calon," jelas Hasyim.
Namun dia menuturkan bahwa penyelewengan kekuasaan seperti itu tak dapat ditentukan sekarang. Sebab, tetap harus mengacu dengan program kementerian tersebut.
"Kalau misalnya itu sudah jadi program kementerian ya itu tidak bisa disebut penyalahgunaan karena sudah terukur misalkan jumlahnya berapa, kelompok sasarannya siapa, sudah terprogram," tuturnya.
Hasyim menyatakan, jika yang bersangkutan terbukti menyelewengkan jabatan, maka, sanksi pidana dan pemberhentian jabatan dapat dikenakan.
"Bisa dikenakan pidana kemudian bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya," tegasnya.
Selain itu, Menteri yang berkampanye juga harus melakukan cuti. Dengan ketentuan sesuai dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja. Kecuali pada hari libur nasional atau hari libur rutin (contoh libur rutin Sabtu-Minggu), maka menteri yang bersangkutan diperkenankan melakukan kampanye tanpa melakukan cuti.
Adapun daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diserahkan ke KPU berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah.
Selanjutnya, ada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi Jubir. Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye tersebut.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca Selengkapnya