KPU: Larangan napi korupsi jadi caleg hasil diskusi dengan parpol dan tokoh agama
Merdeka.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pencantuman larangan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tidak muncul secara tiba-tiba.
"Tetapi kan pencantuman norma ini tidak ujug-ujug. Ini prosesnya panjang," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Menurut Wahyu, aturan tersebut muncul lewat proses penggodokan dan diskusi dengan berbagai pihak. Namun, dia enggan membeberkan siapa-siapa saja tokoh yang terlibat dalam diskusi tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana proses pemilu berlangsung? Proses pemilu melibatkan beberapa langkah, seperti pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
"Kita berdiskusi dengan partai, kita berdiskusi dengan ormas sipil, kita berdiskusi dengan tokoh-tokoh agama," ujarnya.
"Meskipun tentu saja saya tidak bisa menyebut satu-persatu itu ya (siapa sajanya) saya tidak ingin membenturkan kelompok-kelompok yang mendukung ini, tetapi yang pasti adalah ini tidak serta merta atau ujug-ujug," sambungnya.
Dia menyatakan, aturan ini ingin dihadirkan tidak untuk merugikan pihak manapun. KPU menyatakan, ini demi kemaslahatan masyarakat sebagai pemilih yang mendambakan wakil rakyat yang bersih.
"Ini juga semata-mata untuk kemaslahatan, bukan untuk merugikan pihak-pihak tertentu. Ini common sense. Ini mewakili akal sehat publik," ucapnya.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan, yang sebelumnya hanya menyebutkan tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagaimana, yang tertuang dalam draf PKPU pasal 8 huruf J.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca Selengkapnya