KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya, berstatus mantan terpidana korupsi. Ini sesuai PKPU yang diterbitkan KPU RI.
Putusan Mahkamah Agung (MA) memberi Abdillah harapan. Sebab, MA memperbolehkan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Meski demikian, KPU Sumut kini menunggu petunjuk dari KPU RI.
"Kami belum bisa langsung meloloskan namanya (Abdillah) sebagai calon, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPU Sumut, Senin (17/9).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa 8 calon tidak ditetapkan? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
Menurut Iskandar, tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan. Argumentasinya, tahapan penetapan calon sudah selesai. Terlebih berdasarkan pengalaman dalam gugatan kepemiluan, produk hukum yang diputuskan tidak berlaku surut.
Namun, Iskandar tetap tidak dapat memastikan nasib pencalonan Abdillah. "Kita tunggulah seperti apa tindak lanjutnya dari KPU RI," sebut Iskandar.
Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan yang pernah tersandung perkara tindak pidana korupsi. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Januari 2008. Di pengadilan, dia terbukti menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim di Mahkamah Agung menghukum Abdillah dengan pidana penjara selam 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar.
Putusan hakim telah dijalani Abdillah. Dia bebas bersyarat pada 1 Juni 2010.
Delapan tahun setelah dibebaskan, Abdillah mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Sumut pada Pemilu 2019. Namun, KPU Sumut menyatakan dia TMS, karena berstatus sebagai mantan narapidana, seperti yang diatur PKPU No 14 Tahun 2018.
Penetapan status TMS ini sendiri sempat disengketakan Abdillah ke Bawaslu. Namun dia juga digugurkan karena tidak pernah menghadiri persidangan. "Proses ini juga sudah kami sampaikan kepada KPU RI," sebut Iskandar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaGibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.
Baca Selengkapnya