Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg

KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg Pelipatan surat suara Pilwali dan Pilgub di KPU Malang. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya, berstatus mantan terpidana korupsi. Ini sesuai PKPU yang diterbitkan KPU RI.

Putusan Mahkamah Agung (MA) memberi Abdillah harapan. Sebab, MA memperbolehkan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Meski demikian, KPU Sumut kini menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Kami belum bisa langsung meloloskan namanya (Abdillah) sebagai calon, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPU Sumut, Senin (17/9).

Menurut Iskandar, tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan. Argumentasinya, tahapan penetapan calon sudah selesai. Terlebih berdasarkan pengalaman dalam gugatan kepemiluan, produk hukum yang diputuskan tidak berlaku surut.

Namun, Iskandar tetap tidak dapat memastikan nasib pencalonan Abdillah. "Kita tunggulah seperti apa tindak lanjutnya dari KPU RI," sebut Iskandar.

Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan yang pernah tersandung perkara tindak pidana korupsi. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Januari 2008. Di pengadilan, dia terbukti menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim di Mahkamah Agung menghukum Abdillah dengan pidana penjara selam 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar.

Putusan hakim telah dijalani Abdillah. Dia bebas bersyarat pada 1 Juni 2010.

Delapan tahun setelah dibebaskan, Abdillah mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Sumut pada Pemilu 2019. Namun, KPU Sumut menyatakan dia TMS, karena berstatus sebagai mantan narapidana, seperti yang diatur PKPU No 14 Tahun 2018.

Penetapan status TMS ini sendiri sempat disengketakan Abdillah ke Bawaslu. Namun dia juga digugurkan karena tidak pernah menghadiri persidangan. "Proses ini juga sudah kami sampaikan kepada KPU RI," sebut Iskandar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Jadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Gibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.

Baca Selengkapnya