Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPUD audit laporan dana kampanye 3 pasang kandidat di Pilgub DKI

KPUD audit laporan dana kampanye 3 pasang kandidat di Pilgub DKI Calon gubernur & wakil gubernur Jakarta, Pilgub DKI 2017. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menerima laporan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta dan Wakil gubernur DKI Jakarta. Komisioner KPUD DKI Bidang pencalonan dan kampanye, Dahliah Umar, mengatakan pihak sedang mencocokkan nama penyumbang terlampir dalam data formulir diberikan tiga paslon Cagub DKI.

"Sekarang kami sedang hitung jumlah dokumen yang sudah kami terima, jadi memang pertama prosedurnya, seluruh formulir data-data, nama-nama penyumbang serta surat pernyataan penyumbang harus lengkap, serta surat pernyataan tanggung jawab paslon dan para tim atau parpol pendukungnya. Kemudian kami periksa seluruh data-data penyumbang, jumlahnya, disesuaikan dengan data surat pernyataannya," kata Dahlia di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (20/12).

Setelah diperiksa, kata Dahlia, pihaknya akan menyerahkan kepada pihak auditor untuk diverifikasi jumlah data dilaporkan tiga Paslon tersebut. Namun, KPUD DKI tak memberi tahu kapan auditor tersebut bisa menyelesaikan ribuan dokumen tiga Paslon itu.

"Kami segera merilis jadi misalnya untuk daftar LPDSK 1 akan kami segera umumkan di website berapa total penerimaan. Kalau untuk data total data menyumbang mungkin nanti membutuhkan waktu mungkin ada sampai ribuan, mungkin butuh waktu bagi paslon maupun oleh KPU karena semua dokumen butuh di scan," ujar dia.

Menurutnya, sumbangan dana kampanye diperbolehkan untuk biaya pertemuan, kegiatan rapat umum atau kegiatan lain yang membutuhkan biaya kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kata dia dana kampanye hanya untuk transportasi dan uang makan peserta yang tak berbentuk tunai.

"Mereka boleh disediakan bisnya, boleh disediakan makan konsumsinya. Tetapi tidak boleh dalam bentuk tunai, nah dengan itu, biaya dana kampanye itu boleh digunakan," tukasnya.

Seperti diketahui, tiga paslon Cagub DKI melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPUD DKI Jakarta. Paslon Agus-Sylvi terkumpul Rp 9,14 miliar, Paslon Anies-Sandi terkumpul Rp 35 miliar dan Paslon Ahok-Djarot terkumpul sebesar Rp 48 miliar.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu
Terima 39 Laporan PPATK, KPK Ungkap Ada soal Aliran Dana Pemilu

Laporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Dana Kampanye Awal 3 Paslon Pilkada Jakarta: RK-Suswono Rp1 M, Pram-Rano Rp100 Juta, Dharma-Kun: Rp5 Juta
Dana Kampanye Awal 3 Paslon Pilkada Jakarta: RK-Suswono Rp1 M, Pram-Rano Rp100 Juta, Dharma-Kun: Rp5 Juta

Sejak 25 September-23 November kemarin, para paslon mulai memasuki masa kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut
FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut

Nyanyian dan yel-yel serta sorak sorai para pendukung menggema saat para cagub-cawagub DKI Jakarta ambil nomor urut pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Ungkap Harta Kekayaannya Tiga Capres-Cawapres
KPK Bakal Ungkap Harta Kekayaannya Tiga Capres-Cawapres

Kekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya