Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri serahkan ke KPU soal paslon boleh kasih uang saat kampanye

Mendagri serahkan ke KPU soal paslon boleh kasih uang saat kampanye Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - UU Pilkada yang baru disahkan DPR membebaskan pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang transport dan hadiah untuk peserta kampanye. Hal tersebut mengindikasikan bagi ruang money politics.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya terkait hal tersebut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang menentukan KPU lewat peraturannya, kalau uang transport, kaos gimana teknisnya di peraturan KPU," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Orang lain juga bertanya?

Tjahjo juga menegaskan bahwa dalam UU Pilkada yang baru, tak ada pemberatan bagi syarat calon independen. Dia juga membantah adanya intervensi kewenangan pemerintah kepada KPU.

"Dalam rapatnya dengan pemerintah dengan DPR ada poin yang tidak disepakati, boleh masuk dalam catatan mana yang sepakat, mana yang KPU atau DPR tidak bersepakat," tuturnya.

Bahkan Tjahjo sebagai perwakilan eksekutif mengungkapkan bahwa KPU bebas melakukan judicial review ke MK terkait beberapa poin di UU Pilkada. Sebab KPU bagian dari pelaksana undang-undang.

‎"Kalau merasa ketentuan undang-undang atau peraturan mengenai kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu merasa terganggu, silakan ajukan gugatan ke MK sah secara hukum hanya yang enggak boleh adalah pemerintah dan DPR," ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan penjelasan UU Pilkada pada pasal 73 ayat (1), disebutkan, yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya, meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.

Hanya saja diatur hukuman jika melanggar terdapat di pasal ‎73 ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam pasal 73 ayat (1), ada aturan berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.‎ (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo: Pilkada Saya Jamin Tak Ada Intervensi, Jokowi Tak Pernah Nitip Calon
Prabowo: Pilkada Saya Jamin Tak Ada Intervensi, Jokowi Tak Pernah Nitip Calon

Menurut Prabowo, Pilkada diserahkan pada junior di partai, ia menyatakan tak ada masalah siapapun terpilih di Pilkada.

Baca Selengkapnya
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran

Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Istana Tegaskan Presiden Boleh Dukung Calon Kepala Daerah Hingga Ikut Kampanye
Istana Tegaskan Presiden Boleh Dukung Calon Kepala Daerah Hingga Ikut Kampanye

Presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya