Modus kecurangan di Pilkada Malut, rekapitulasi suara ditipeks
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam putaran kedua. MK juga memerintahkan untuk memecat seluruh panitia pemilihan suara di lokasi pemungutan suara ulang.
Jumlah lokasi pemungutan suara ulang sebanyak sembilan kecamatan. Rinciannya Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan,Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, dan Tabona, serta empat TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulawesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, bertanggal 18 November 2013," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sengketa Pilkada Maluku Utara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/12).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Dalam putusan mahkamah, ditemukan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada. Pelanggaran yang ditemukan, adanya pengusiran saksi, tidak diberikannya undangan rapat rekapitulasi kepada saksi, formulir rekapitulasi tidak diberikan kepada mandat pasangan calon, pengerahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat TPS di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kecurangan lain ditemukan Mahkamah adanya penulisan perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan menggunakan pensil, ditipeks, dan mengganti jumlah perolehan suara. Dengan kecurangan-kecurangan itu tidak dapat dipastikan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti penyelenggara pemilihan umum di delapan kecamatan itu tidak independen dalam menjalankan tugasnya, sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon," papar Hamdan.
Dengan putusan itu KPU Maluku Utara diberi waktu maksimal 75 hari untuk menyerahkan hasil pemungutan suara ulang sejak putusan dibacakan.
Gugatan sengketa pilkada diajukan pasangan calon nomor urut 5, Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib. Gugatan bernomor 186/PHPU.D-XI/2013 itu mengajukan keberatan karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan putaran kedua Pilkada Maluku Utara di seluruh TPS pada delapan Kecamatan dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pelanggaran tersebut berupa pemalsuan dokumen, dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.
Bukti pelanggaran yang dijadikan dasar, yakni dokumen hasil penghitungan suara di sembilan kecamatan itu adalah data yang bermasalah dan yang ditandai dengan penggantian perolehan suara dengan pensil dan cairan tipeks.
Pihak termohon dalam gugatan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dengan kuasa hukum tim dari Constitution Centre Adnan Buyung Nasution. Sedangkan pihak terkait dalam sengketa ini pasangan nomor urut 3, pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Hasan Haji Doa dengan kuasa hukum dari tim IHZA & IHZA Law Firm.
Sebagai informasi Ahmad Hidayat Mus adalah Bupati Kabupaten Sula, Maluku Utara. Dalam bagian duduk perkara pemohon menyebut pemenang Pilkada putaran kedua atau pasangan calon nomor urut 3 sebagai "Gubernur Tipeks".
"Sudah menjadi pembicaraan umum dan pemberitaan media massa seantero Maluku Utara Pasangan Calon Nomor Urut 3 disebut dengan sebutan “GUBERNUR TIPE-EX," seperti yang termuat dalam pendahuluan duduk perkara Pemohon. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaPerintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaAnggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud meminta seluruh pendukung dan masyarakat untuk mengawal terus proses rekapitulasi
Baca SelengkapnyaTerkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.
Baca Selengkapnya