Pemprov Bali Alokasikan Rp41 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra telah menyepakati besaran dana hibah untuk Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub), Bupati dan Walikota saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2024.
Hal tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Maka akan disepakati terkait nominal anggaran yang akan digunakan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Setelah nominal tersebut disepakati maka akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa target PDIP di Bali untuk Pileg 2024? 'Untuk legistatif targetnya minimal mencapai kembali perolehan itu,' tegasnya. Sementara untuk Pilpres, menurutnya, hasil survey menunjukkan posisi Ganjar Pranowo di Bali mencapai 70 persen. Capaian diharapkan akan meningkat karena masih banyak pemilih yang belum menentukan pilihan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan PDIP di Bali mulai mempersiapkan Pileg 2024? 'Jadi masa sosialisasi Caleg itu sebenarnya sudah cukup lama dan kita harapkan setiap Caleg telah memiliki basis massanya sendiri,' tegasnya. Sementara nantinya di masa kampanye, partai bisa lebih fokus untuk kampanye Pilpres.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
Sekda Indra menerangkan, pihaknya menyepakati besaran anggaran kegiatan pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Bali, tahun 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen atau Rp16.436.728.800,00 dan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen atau Rp24.655.093.200,00.
Sehingga jumlah total sebesar Rp41.091.822.000,00 sesuai dengan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal usulan sharing pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kemudian, pihaknya mendatangani berita acara kesepakatan tersebut dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan serta para stakeholder lainnya.
"Dari nominal di atas, untuk tahun 2023 akan dimasukkan atau dianggarkan pada APBD perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur. Untuk itu, saya minta KPU memastikan apakah di kabupaten dan kota anggarannya sudah tersedia, seperti di provinsi yang sudah ada pada dana cadangan. Sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaBahtiar Baharuddin berharap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai.
Baca SelengkapnyaMenurut Pj Gubernur Sumsel, komitmen bersama seperti ini sangatlah penting dalam menyukseskan jalannya Pilkada serentak mendatang di Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaUntuk cakada wilayah Jakarta, Jateng dan Jatim, akan disampaikan sendiri oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaMendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya