Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem: Sederhanakan Parpol bukan Lewat Ambang Batas, Tapi Kurangi Dapil

Perludem: Sederhanakan Parpol bukan Lewat Ambang Batas, Tapi Kurangi Dapil Pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti keberadaan ambang batas parlemen. Tepatnya dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.

Menurut dia, jika melihat data, maka penerapan ambang batas parlemen sejak 2009 ternyata belum mampu menyederhanakan jumlah partai yang masuk ke parlemen.

Pada pemilu 2019, ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen atau naik dari pemilu sebelumnya yang sebesar 3,5 persen. Dengan ambang batas tersebut jumlah partai yang masuk sebanyak 9 partai.

Orang lain juga bertanya?

"Partai yang lolos ke DPR 2019 dengan naik dari 3,5 ke 4 persen ternyata hanya mengurangi 1 partai di DPR," ujar dia, dalam diskusi CSIS bertema 'Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan', Senin (1/11)

Jika menoleh ke belakang, maka pada 2009, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen. Jumlah partai yang lolos sebanyak 9 partai. Di 2014, ambang batas parlemen ditetapkan 3,5 persen dan partai yang lolos sebanyak 10 partai.

"Kalau kita lihat dari jumlah partai yang efektif di parlemen dari 2004 sampai 2019 ternyata kita masih masuk dalam kategori multipartai ekstrem," urai dia.

Atas dasar itu, tentu akan timbul pertanyaan apakah ambang batas parlemen benar-benar efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Sebab dari pengalaman, Indonesia tetap berada dalam kondisi multipartai ekstrem meskipun ambang batas parlemen terus dinaikkan setiap pemilu.

"Jangan-jangan ambang batas perwakilan ini ternyata tidak cukup efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Karena sejak diterapkan dari 2009 lalu setiap pemilu dinaikkan kondisinya masih multipartai ekstrem," kata Ninis.

Pertanyaan selanjutnya, tentu saja, apakah Indonesia memang memerlukan cara lain untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Selain hanya berharap pada ambang batas parlemen.

"Kalau menurut kami, salah satu cara yang mungkin efektif adalah melalui daerah pemilihannya. Daerah pemilihan yang sekarang 3-10 disederhanakan. Ada opsi misalnya 3 sampai 6 atau 3 sampai 8," ungkap dia.

"Karena dengan misalnya satu dapil terbuka 3 sampai 10 artinya membuka ruang 10 partai politik untuk bisa dapat kursi. Kalau disederhanakan 3 sampai 8 atau 3 sampai 6 akan lebih sederhana lagi," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami

Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Mau Bikin Aturan Pemilihan Kades Diusulkan Lewat Partai Politik
DPR Mau Bikin Aturan Pemilihan Kades Diusulkan Lewat Partai Politik

Doli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya