Pilgub Jateng dipastikan tanpa calon perseorangan
Merdeka.com - Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan. Selama lima hari masa pendaftaran yang ditutup 26 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan menyerahkan persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, sekitar tiga bulan lalu ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan. "Dan selama lima hari terakhir, ada dua tim sukses yang intens berkomunikasi dengan KPU Jateng," kata Joko Purnomo, Senin (27/11).
Dari dua pasangan calon tersebut, salah satunya telah menginput data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 40 ribu daftar dukungan. Untuk Pilgub Jateng 2018, calon pasangan perseorangan setidaknya harus memiliki dukungan 1.781.606 yang tersebar di 50 persen kabupaten atau kota, yakni 18 daerah. "Tapi akhirnya mereka tidak mendaftar, jadi Pilgub Jateng 2018 tidak ada calon perseorangan," tegasnya.
-
Kapan pendaftaran Pilgub Jateng 2024 dibuka? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kapan pilkada di Jawa Tengah akan digelar? Selain pemilihan presiden serta wakil rakyat pada April kemarin, ada pemilihan kepala daerah yang digelar pada November mendatang.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Joko menambahkan, tujuh KPU Kota dan Kabupaten yang juga menyelenggarakan tahapan pilkada mulai 25-29 November 2017 harus melaporkan perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama. Daerah yang juga melaksanakan pemilihan adalah Kabupaten Kudus, Karanganyar, Banyumas, Tegal, Magelang, Temanggung, dan Kota Tegal.
Sementara Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menyampaikan dalam dua Pilgub Jateng terakhir selalu ada tanda-tanda calon perseorangan, meski akhirnya tidak ada yang mendaftar. "KPU tetap berkewajiban menyiapkan ruang untuk menerima calon perseorangan. KPU Jateng sudah menyiapkan ruang, KPU Jateng telah melaksanakan kewajiban dengan baik," paparnya.
Fajar menambahkan Bawaslu Jateng memiliki semangat yang sama dengan KPU, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu. Karenanya, tidak perlu ada kesalahpahaman antara KPU dan Bawaslu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dibuka mulai 27-29 Agustus.
Baca SelengkapnyaMasa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca Selengkapnya