Sebut pembahasan revisi UU MD3 berlangsung cepat, Jokowi akui kecolongan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecolongan atas munculnya pasal-pasal baru yang menimbulkan kontroversi dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan. Dia menyebut, pembahasan revisi UU tersebut di DPR berlangsung cepat.
"Karena situasi. Saya kira permintaan pasal-pasalnya itu kan banyak sekali. Dan Menteri (Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly) memang sama sekali tidak melaporkan ke saya, karena situasinya," ungkap dia usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3).
Sementara Yasonna, lanjut Jokowi, melaporkan bahwa sudah memotong lebih dari 75 persen permintaan DPR yang bergulir selama pembahasan UU MD3. Dan laporan itu sampai ke telinga Jokowi setelah pembahasan UU tersebut selesai.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
"Jadi memang dinamika di DPR kan sangat panjang dan sangat cepat sekali," sambungnya.
Meski telah kecolongan, Jokowi tidak memberikan teguran kepada Yasonna. Karena dia menyadari hal itu terjadi karena situasi bukan karena kesengajaan.
"Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan sangat cepat sekali. Dan pada saat itu memang menteri berusaha untuk menelepon tapi memang saya nggak tahu. Saya pada posisi yang tidak mungkin untuk menerima itu," jelasnya.
Pengesahan UU MD3 oleh DPR menuai kontroversi. Sebab, ada sejumlah pasal yang dianggap tidak tepat di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPenggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca Selengkapnya