Sekjen Gerindra: UU ASN Menghalangi Ribuan Honorer Jadi Pegawai Negeri
Merdeka.com - Nasib jutaan pegawai honorer yang belum jelas nasibnya di kementerian lembaga dan pemerintah daerah akan diupayakan masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perubahan UU ASN.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Partai Gerindra se-Jawa Tengah di Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah.
Di hadapan ratusan pengurus Partai berlambang kepala burung Garuda dan ketua fraksi DPRD se-Jawa Tengah, Ahmad Muzani menegaskan, perubahan UU ASN, masuk dalam prioritas program legislasi nasional.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Dokter Kasil bisa jadi ASN? Lulus kuliah Kedokteran, Kasil sempat bekerja sebagai tenaga kontrak hingga akhirnya lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa tahap pengadaan CPNS 2024 saat ini? 'Saat ini pengadaan CASN 2024 lanjutan (untuk CPNS Sekdin sudah mulai pada Mei 2024) masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang sudah diinput oleh masing-masing instansi pemerintah,' kata Ave dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
"Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN. UU ASN itulah yang selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer orang di kementerian lembaga di pusat maupun daerah, sampai guru honorer tidak bisa menjadi ASN," tegas Muzani, Senin (16/12).
Hal ini terjadi karena, menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, UU ASN yang sekarang, tidak memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa baik pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga.
Dengan UU ASN yang berlaku sekarang ini, jika ada rekruitmen ASN pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi. Akibatnya para pegawai honorer sering kalah dalam tes penilaian masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Mereka (para honorer) walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara karena undang-undang tidak memungkinkan itu. Maka ketika ada CPNS mereka maju seperti yang baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh-puluh tahun," ujar Muzani.
Perubahan yang UU ASN yang dimaksudkan Fraksi Partai Gerindra seperti dikatakan oleh Ahmad Muzani adalah, untuk memprioritaskan pegawai honorer dalam CPNS. Mereka akan mendapatkan prioritas utama masuk ASN.
"Ratusan ribu pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga, di daerah-daerah, sampai di kantor kecamatan, bahkan ada yang di kantor kelurahan. Guru-guru honorer yang puluhan tahun mengabdi dengan gaji dua bulan sekali dengan jumlah yang sekadar memenuhi standar, mereka inilah yang harus diangkat menjadi ASN," ujarnya.
Sampai kini, persoalan pengangkatan honorer K-2 memang masih menjadi masalah yang belum tertuntaskan. Sejumlah data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan diantaranya 716 ribu adalah guru.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.
Baca SelengkapnyaKendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca Selengkapnya