Tito Karnavian hanya akan berantas miras di tempat tertentu saja
Merdeka.com - Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian menegaskan, pemberantasan minuman keras tak bisa dipukul rata di tiap daerah. Dia menegaskan, secara undang-undang, miras itu dibolehkan untuk dijual.
"Kalau masalah miras ini memang undang-undangnya sudah ada. Karena undang-undang pokoknya, miras diperbolehkan," kata Tito dalam fit and proper tes di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).
Maka dari itu, dia memaklumi jika di beberapa daerah masih memperbolehkan adanya miras. Hal itu berdasarkan Perda.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Kenapa Tito Karnavian mengingatkan Pemda untuk memonitor inflasi? 'Artinya apa? Ini daerah-daerah ini masyarakatnya sudah susah, kita tidak bisa mengambil patokan gembira dengan angka 3 persen nasional,' ungkapnya.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Kenapa Tito kritik keras Pemkab Mimika? 'Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien,' kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5). Tito menyebut, tak ada kemajuan di Mimika, lantaran belanja APBD yang dilakukan Pemda Mimika tak efektif dan efisien.
"Praktik di lapangannya tiap daerah berbeda-beda. Undang-undangnya membolehkan miras. Bali misalnya memperbolehkan untuk tujuan wisata," tuturnya.
Namun ada pula daerah yang tegas melarang peredaran miras. Khusus untuk daerah tersebut, Tito berjanji akan memberantas miras.
"Tapi ada daerah-daerah yang melarang miras, misalnya sekarang di Papua dilarang miras. Kemudian Aceh karena iklim Islamis. Kami menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan lokal. Kalau perda-nya memperbolehkan miras maka kita tidak akan larang," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nikson menekankan revisi PP 28/2024 ini penting untuk diakukan untuk memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif dan tetap melindungi semua pihak.
Baca SelengkapnyaSaudi melarang minuman keras sejak 1952, setelah insiden penembakan diplomat Inggris oleh seorang pangeran Arab.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca Selengkapnya