Tuntut hitung ulang, PDIP resmi gugat KPU Bali ke MK
Merdeka.com - PDIP resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyusul kalahnya pasangan Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan pada Pilgub 15 Mei.
"Tim sudah berangkat ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatan," kata juru bicara PDIP Wayan Koster di Kantor PDIP Bali di Denpasar, Selasa (27/5).
Menurut dia, gugatan itu didasarkan pada adanya dugaan kuat kesalahan KPU dalam merekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang didukung PKB di Pilgub Bali? 'Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster,' kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
KPU menyebutkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta memperoleh 1.063.734 suara, sedangkan pasangan Puspayoga-Sukrawan mendapatkan sebanyak 1.062.738 suara. Dengan angka itu, pasangan Pastika-Sudikerta unggul tipis dengan selisih angka 996 suara.
Sedangkan berdasarkan rekapitulasi PDIP, seharusnya pasangan Puspayoga-Sukrawan unggul dengan perolehan suara 1.063.562 dan pasangan Pastika-Sudikerta memperoleh 1.063.230 suara.
Untuk mendukung gugatan, PDIP menyertakan seluruh dokumen sebagai bukti. "Tuntutan kami adalah hitung ulang," tegas Koster.
Selain ke MK, PDIP juga mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) atas dugaan ulah KPU Bali yang memihak pasangan Pastika-Sudikerta.
"Kami juga laporkan oknum KPUD Provinsi Bali dan satu orang oknum Panwaslu Bali," kata anggota tim pemenangan PDIP, Nyoman Parta.
Parta menegaskan, gugatan yang dilayangkan tidak berkutat pada persoalan menang dan kalah, tapi bertujuan agar ke depan tidak ada lagi oknum penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon. "Ini penting sebagai pembelajaran demokrasi," tandasnya.
Menanggapi gugatan yang diajukan PDIP, Ketua KPU Bali Ketut Lanang Sukawati Perbawa menyatakan tidak khawatir dan optimis menang di MK. "Ya silakan aja, tapi kita yakin keputusan kita sudah benar dan akan menang di MK," tegasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaPenggelembungan suara untuk PDI Perjuangan tersebut terjadi pada wilayah dapil Desa Tuling Harapan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca SelengkapnyaPAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pileg 2024 di Aceh.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca Selengkapnya