Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukum dan Lafaznya
Merdeka.com - Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil.
Dalam Islam, diyakini bahwa kehidupan pernikahan harus diisi dengan kasih sayang, cinta, dan ketenangan. Pernikahan adalah berkah yang besar. Setiap pasangan dalam pernikahan memiliki hak dan tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi dengan cara yang penuh kasih untuk kepentingan terbaik keluarga.
Sayangnya, hal ini tidak selalu terjadi. Dalam islam, perceraian disebut dengan talak. Berikut arti talak beserta pengertian, hukum, dan lafaz selengkapnya:
-
Kenapa pernikahan penting dalam Islam? Pertama, pernikahan bertujuan untuk menghindarkan umat Islam dari perbuatan maksiat dan dosa. Dengan menikah, maka pasangan suami istri dapat saling memenuhi kebutuhan biologis dan memberi kasih sayang satu sama lain dalam berbagai hal.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain: • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah. • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan. • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Apa makna utama pernikahan menurut Al-Quran? Perkawinan adalah ikatan suci yang dijalani oleh dua individu dengan tujuan untuk saling melengkapi dan mendukung satu sama lain dalam kehidupan ini dan di akhirat.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Mengapa menikah dianggap ibadah? Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat. Hal tersebut lantaran pernikahan merupakan salah satu tahap kehidupan manusia yang turut disebut ibadah. Maka, tak jarang pernikahan disebutkan dalam ayat suci sebagai sesuatu ibadah yang sakral dan penting untuk dilakukan.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
Arti Talak
Melansir dari New Age Islam, Talak artinya cerai dan Tafwid atau Tafweez artinya mendelegasikan. Dalam Islam, seorang suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada istrinya atau orang ketiga.
Perceraian yang didelegasikan ini dikenal sebagai Talaq - e-Tafweez juga dieja sebagai Talaq -i-Tafwid. Pendelegasian ini bisa dilakukan pada saat menikah dengan cara perjanjian pranikah, dengan atau tanpa syarat.
Takrif talak menurut Bahasa Arab adalah ‘melepaskan ikatan’. Artinya yaitu melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan pernikahan sendiri dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.
Jika pernikahan yang dilakukan tidak bisa memenuhi tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka akan mengakibatkan berpisahnya suatu keluarga terutama suami istri.
Apabila pernikahan hanya mendatangkan malapetaka dan permusuhan, Allah membukakan jalan keluar untuk perdamaian dengan cara talak (perceraian). Sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:
©2020 Merdeka.com
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.( Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal).
Hukum Talak
Menilik dari kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum talak dibagi menjadi empat yaitu:
1.WajibHukum talak menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. SunatApabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
Hadis dari Ibnu Abbas:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ عِنْدِى امْرَأَةً هِىَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ وَهِىَ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ (طَلِّقْهَا). قَالَ لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا. قَالَ (اسْتَمْتِعْ بِهَا)
“Telah datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW, dia mengadu: Aku memiliki seorang istri, dia adalah orang yang paling aku cintai, dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda, “Ceraikanlah dia”. Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak bisa jauh darinya”. Nabi bersabda, “Bersenang-senanglah dengan dia”.
3. Haram (bid’ah)Ada dua keadaan yang menyebabkan talak menjadi haram hukumnya, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki , boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (Mutafaqun ‘alaih)
4. MakruhYaitu hukum asal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT.
Lafaz Talak
Kalimat talak yang digunakan ada dua macam yaitu:
1. Sharih (yang jelas)Hal yang dimaksud sharih adalah ucapan yang secara jelas digunakan untuk ucapan talak, seperti “engkau saya talak”. Kalimat tersebut menunjukkan ketidakraguan lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
Kalimat yang sharih (terang) tidak perlu dengan niat. Berniat atau tidak berniat keduanya terus bercerai, asala perkataanya itu bukan hikayat.
2. Kinayah (sindiran)Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz kinayah adalah lafaz yang sebenarnya tidak digunakan untuk talak, tetapi dapat digunakan untuk mentalak istri, seperti “aku melepaskanmu”.
Talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Doa pernikahan memiliki peran penting sebagai pijakan spiritual yang membawa keberkahan di setiap langkah pengantin baru.
Baca SelengkapnyaKata-kata mutiara ulang tahun pernikahan islami bisa kita berikan ke pasangan maupun kerabat.
Baca SelengkapnyaSakinah Mawaddah Warahmah adalah doa bijak untuk keluarga yang harmonis.
Baca SelengkapnyaTujuan menikah rasanya patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan.
Baca SelengkapnyaKata-kata cinta Islami penuh makna bisa jadi renungan dalam menjalin hubungan.
Baca SelengkapnyaPernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa bacaan doa yang dapat diamalkan pengantin baru.
Baca SelengkapnyaRujuk talak 2 adalah proses penting dalam hukum perkawinan Islam yang memungkinkan pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan setelah perceraian kedua.
Baca SelengkapnyaRumah tangga yang harmonis dan penuh berkah menjadi sebuah tujuan.
Baca SelengkapnyaUcapan selamat dan doa baik yang kita sampaikan tidak hanya sebagai bentuk kebahagiaan, tetapi juga sebagai doa agar hubungan yang dibina dapat berjalan lancar
Baca SelengkapnyaUndangan pernikahan Islam tidak hanya berisi tanggal, lokasi, dan nama mempelai yang akan menikah, tapi juga biasa diisi dengan doa yang berasal dari Quran.
Baca SelengkapnyaDalam Islam, terdapat kumpulan doa untuk pengantin, mulai dari pemberian selamat, ketika akad, hingga kehidupan setelah selesai pernikahannya.
Baca Selengkapnya