Polisi Ungkap Peredaran 50 Kg Ganja di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Tiga pelaku tersebut terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati pada Senin (13/12).
Dari para tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 6.214,34 gram ganja. Jumlah itu merupakan sisa dari 50 kilogram ganja yang sebelumnya sudah berhasil mereka edarkan ke masyarakat.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Ia menyebut, narkoba sangat berdampak dalam kehidupan karena bisa merusak kesehatan otak, kesehatan paru-paru hingga kanker serta kesehatan mental yang bisa menyebabkan gejala psikosis, rasa cemas, menyebabkan halusinasi dan delusi.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (13/12), berikut informasi penangkapan ketiga tersangka selengkapnya.
Kronologi Penangkapan
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan ditangkapnya tersangka KH alias Pak Khai (55), warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat. Dari KH, petugas menyita barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,3 gram.
Kemudian melalui pengembangan kasus, petugas menangkap tersangka HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Banda, Rantauprapat. Petugas pun menyita satu plastik klip berisi 6,56 gram sabu dan ganja dengan total 3.863 gram.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat (10/12), petugas menggerebek tersangka SN (40) di rumahnya di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol, Rantauprapat. Dari tersangka SN, petugas menyita 1 plastik transparan yang disimpan dalam tas merah ganja seberat 1.942 gram. Petugas juga menemukan 1 box styrofoam berisi 3.200 gram ganja di dalam kap mesin mobil serta satu buah timbangan warna merah.
Dijual Rp2 Juta per Kilogram
Kepada petugas, tersangka mengaku pasokan ganja tersebut dikirim oleh seorang warga Aceh. Mereka menerima kiriman paket ganja itu pada 4 November 2021 lalu, sebanyak 50 kilogram dengan total harga Rp85 juta dengan harga per kilogramnya Rp1,7 juta. Oleh para tersangka, ganja tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp2 juta per kilogramnya. Praktik peredaran narkoba ini sudah mereka lakukan sejak lebih dari tiga bulan lalu, di mana mereka sudah berhasil menjual sebanyak 44 kilogram dari total 50 kilogram ganja yang mereka punya. Tersangka KH dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU, sedangkan tersangka HM dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, sementara tersangka SN dijerat Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca Selengkapnya