Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, dari Pelarangan hingga Penetapan Hari Libur Nasional
Perayaan Hari Raya Imlek bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia akan segera tiba, berikut sejarahnya.
Perayaan Hari Raya Imlek bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia akan segera tiba, berikut sejarahnya.
Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, dari Pelarangan hingga Penetapan Hari Libur Nasional
Hari Raya Imlek tahun ini akan jatuh pada tanggal 10 Februari 2024 nanti. Masyarakat Tionghoa di seluruh Indonesia tentu akan merayakannya dengan ragam tradisi yang sudah dilakukan turun-temurun.
Namun, rekam jejak perayaan Imlek di Indonesia tentu tidak berjalan mulus. Keputusan Pemerintah Pusat dari pasca kemerdekaan mengalami perubahan hingga memicu lahirnya pelarangan perayaan tersebut.
Lantas, seperti apa sejarah perayaan Imlek di Indonesia dari masa ke masa? Simak ulasannya yang dirangkum merdeka.com berikut ini.
Era Pemerintahan Soekarno
Melansir dari pdipkreatif.id, ketika era jabatan Presiden Soekarno perayaan Imlek tetap dilakukan dengan mengeluarkan penetapan perihal "Aturan tentang Hari Raya".
Penetapan aturan hari raya itu tertuang dalam Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um. Pada pasal keempat, perayaan hari raya Tionghoa meliputi tahun baru, Wafat N. Kong Hu Cu, Tsing Bing, hingga hari lahir N. Kong Hu Cu.
Pelarangan di Era Soeharto
Ketika masa peralihan Presiden Soekarno menuju Presiden Soeharto, perayaan Imlek sempat menemukan kendala. Tahun 1968-1999, perayaan ini pun tidak boleh diselenggarakan di depan umum.
Rezim Orde Baru melarang seluruh aktivitas yang berbau Tingohoa. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967. Perayaan Imlek pun juga termasuk dilarang untuk dirayakan secara terbuka.
Kembali Dirayakan
Bergeser ke masa pemerintahan Abdurahman Wahid (Gusdur), masyarakat Tionghoa bisa bernapas lega setelah perayaan Imlek kembali dirayakan pada tahun 2000 silam.
Sikap Gusdur dalam membangun negara dengan kepercayaan dan budaya yang beragam, hal tersebut telah menegakkan saling menghargai dengan berbagai suku, etnis, ras, hingga agama lainnya.
Selain itu, Gusdur turut mengeluarkan Keputusan Preisden Nomor 19/2001 jika hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif atau hanya berlaku bagi mereka yang merayakan.
Penetapan Libur Nasional
Ketika masa pemerintahan dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, perayaan Imlek masih terus dilaksanakan dan tidak ada pelarangan.
Malah, ketika Megawati menghadiri perayaan Imlek tahun 2002 memutuskan jika Imlek menjadi libur nasional.
Ditetapkan perayaan Imlek ini karena adanya pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.