Sempat Bikin Resah, Begini Nasib Geng Motor Serang Rumah Warga di Medan
Merdeka.com - Belum lama ini, masyarakat Kota Medan dibuat resah oleh aksi anarkis geng motor yang mulai mengganggu keamanan warga. Aksi geng motor tengah marak di kota tersebut, bahkan mulai berani melakukan perusakan terhadap rumah warga. Video aksi geng motor ini sempat viral di media sosial.
Namun, kepolisian Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap gerombolan geng motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan pengrusakan itu. Sebanyak 9 orang anggota geng motor diamankan, usai melakukan aksi di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Kongsi Patumbak dan Auto 2000 Amplas pada Minggu (21/11) lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus pada Selasa (24/11).
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa aktivitas geng motor yang meresahkan? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas geng motor telah semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
-
Kenapa geng motor melakukan tindakan anarkis? Ada berbagai penyebab di balik perilaku geng motor tersebut, salah satunya adalah untuk mencari perhatian. Tindakan ini dilakukan sebagai cara untuk mengekspresikan identitas mereka dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Perhatian yang diperoleh membuat mereka merasa bangga dan kuat karena mereka merasa ditakuti oleh orang lain.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
“Mereka masing-masing dari Geng Motor My Team Family (MTF), Linggis Siap Tempur (LST), Warga Geli (WARGEL), Aturan Main (AM), Skandal Kota Medan (SKM) dan Kumpulan Bersatu (KB),” jelas Firdaus, melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (24/11).
Pelaku Masih di Bawah Umur
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Firdaus mengatakan, dari sembilan pelaku yang ditahan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Modus yang digunakan para pelaku ini yakni melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengancam dan mengacungkan celurit atau senjata tajam ke arah korban.
"Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai Rp1,2 juta," ujar Firdaus.
Masyarakat melaporkan aksi geng motor tersebut ke Polsek Patumbak. Bersama dengan Satreskrim Polrestabes Medan, petugas melakukan pengejaran terhadap kawanan geng motor tersebut dan membekuk 9 orang pelaku tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Dari para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah parang, 1 buah arit/clurit, 1 unit handphone dan uang tunai Rp840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan. Kesembilan pelaku tersebut yakni AS alias A (17) dan TMT (16) warga Jalan Bajak V Ujung Kanal Gang Bersama, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, BP (19) warga Jalan Marindal II Pasar XII, Patumbak, MAP alias O (19) warga Gang Amal Dusun II Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Kemudian, FA alias A (16) warga Jalan Pertahanan Dusun V, Patumbak, YS alias K (18) warga Jalan Damai Gang Bersama Pasar IV, Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Pasar IV Gg. Saudarawetan, Desa Sigara-gara, Patumbak dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Komplek PU, Harjosari II, Medan Amplas.Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 170 JO 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembacokan itu berawal saat Tim URC Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya geng motor yang akan tawuran dan melintas.
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKepada para geng motor dan begal, Jontra mengingatkan untuk jangan macam-macam kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku setelah mengantongi identitas.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengungkapkan motif dan identitas dua terduga pelaku penyerangan.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPara remaja anggota gangster tersebut berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan anggota TNI itu ditemukan mereka membawa senjata tajam, minuman alkohol, dan atribut geng motor.
Baca Selengkapnya