Berita Utama
Berita Terbaru
-
berita foto
FOTO: Kebakaran Dahsyat Hanguskan Gudang di Muara Baru, Puluhan Mobil Damkar Diterjunkan
-
berita update
Rayakan HUT ke-9, YPP SCTV-Indosiar Soft Launching Aplikasi YPP Peduli dan Beri Penghargaan Mitra Peduli Sosial dan Kemanusiaan
-
berita update
Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
-
berita update
Kunjungi Keturunan Radin Inten II, Zita Anjani Dorong Pengembangan Desa Wisata Libatkan Keluarga Pahlawan
Berita Populer
-
Ini Link Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia VS Jepang
-
Curhat Rochy Putiray: Andai Dulu Dapat Pelatih seperti Shin Tae-yong
-
Dikira Suporter Jepang yang Pertama Kali Datang ke Indonesia, Ternyata Orang Cikarang
-
Sindiran Pundit Malaysia ke Indonesia: Walau Kalah 0-10, Nikmati Saja
-
Link Siaran Langsung Timnas Indonesia Melawan Jepang di RCTI, Inilah Jadwalnya
Berita Utama Lainnya
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.