Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Bukittinggi, Eks Pejabat Kemendagri Dibui 4 tahun
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Kemendagri, Dudy Jocom dengan hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN Bukittinggi, Kabupaten Agam tahun anggaran 2011. Dody juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta.