APJII: Pungutan telekomunikasi inkonstitusional
Merdeka.com - Permohonan uji materi atas Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telekomunikasi mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/3).
Uji materi ini diajukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet selaku pemohon.
APJII berharap uji materi yang diajukan ini menjadi awal yang baik untuk menata kembali pengembangan teknologi IT khususnya telekomunikasi di Indonesia.
-
Kenapa Kementerian ATR menyerahkan sertifikat PLBN? Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat tanah di wilayah tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi di website ATR/BPN? alur dalam permohonan informasi melalui situs web ppid.atrbpn.go.id dimulai dengan registrasi yang dilakukan oleh pemohon. Pemohon dapat mengisi informasi biodata yang tertera. Lalu, registrasi dapat dilakukan pada menu Ajukan Permohonan.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Kenapa ATR/BPN membuat website ppid.atrbpn.go.id? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang.
-
Apa yang dipertanyakan dalam ujian CPNS? Salah satu pertanyaan yang viral tersebut berkaitan dengan karakter Doraemon.
Sebab, selama ini berbagai pungutan yang dibebankan kepada industri telekomunikasi, telah menghambat pengembangan internet di Indonesia. Akibatnya upaya membuat masyarakat Indonesia ‘melek’ internet terkendala.
Menurut Ketua APJII Samuel Pangerapan, ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan telekomunikasi telah melanggar hak konstitusional warga negara termasuk industri.
“Segala jenis pungutan, ketentuannya harus diatur secara jelas melalui undang--undang,” kata Samuel yang akrab dipanggil Sammy itu.
Itulah poin utama yang ingin disampaikan APJII sebagai pemohon pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kuasa hukum pemohon Pradnanda Berbudy mengatakan problem hukum yang dihadapi pemohon adalah besaran dan tarif Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi yang ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kami menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNBP selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah,” jelas Pradnanda.
Hal ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan “pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang--undang”.
“PNBP adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP. Itupun ketentuan tentang jenis dan tarif pungutan ada di bagian lampiran, yang tidak bisa menjadi norma hukum,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pemohon dari Front Pembela Internet, Suwandi Ahmad mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika jangan hanya berbangga diri karena berhasil mendapatkan jumlah PNBP yang besar.
“Nyatanya, kesenjangan digital di negeri ini masih cukup besar. Masih ada 80 persen warga yang belum dapat menikmati layanan internet. Apakah pungutan yang Rp 13 triliun tahun lalu itu digunakan dengan tepat?” katanya.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaHakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya