Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi Ramai-ramai Beri Masukan DPR soal RUU PDP

Asosiasi Ramai-ramai Beri Masukan DPR soal RUU PDP ilustrasi internet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir menanggapi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal itu dia utarakan dalam rapat bersama DPR RI Komisi I di Jakarta, Kamis (9/7).

ATSI, kata Marwan, memiliki 6 poin masukan terkait dengan pasal-pasal pada RUU PDP. Enam poin itu adalah definisi dan jenis data pribadi, Hak-hak pemilik data pribadi, Bentuk persetujuan, Transfer data ke luar negeri, Sanksi dan Komisi Independen, dan Ketentuan Peralihan.

"Salah satu usulan terkait dari enam poin itu adalah pasal 16 ayat 1 dan pasal 42 ayat 1 terkait dengan agregasi data. Agregasi data itu, data perilaku. Kalau ini dibiarkan dan tidak kelola kita sendiri, nanti orang luar yang mengelola data agregasi ini," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Agregasi data ini, lebih konkret dijelaskan Marwan seperti kebiasaan orang melakukan aktivitas sehari-harinya yang dapat dimonitor melalui teknologi. Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google akan bersuka cita jika agregasi data dibiarkan. Agregasi data ini lebih berisi dibandingkan dengan data yang sifatnya pasif.

"Data pribadi itu tanggung jawab, tapi data perilaku ini bisnis," ungkap dia.

Kemudian untuk Sanksi denda diusulkan dapat dibuat lebih ringan untuk menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia. Hal itu tertera pada pasal 61 dan 64. Pengenaan sanksi pidana penjara diusulkan untuk dihapuskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini telahberlaku.

"Perlu dibentuknya Komisi Independen yang dapat mengawasi PDP dapat berjalan dengan efektif di berbagai sektor, sebagaimana yang diterapkan negara lain," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) yang juga turut memberi masukan saat rapat bersama Komisi I DPR RI. Menurut Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, salah satu pasal yang semestinya perlu dihapus adalah pasal 49.

Pasal ini, kata Jamal, seakan-akan melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE. Perlu diketahui, dalam pasal 21 ayat 1 pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/ atau di luar wilayah Indonesia.

Sementara itu, dalam draft RUU PDP pasal 49 salah satunya berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Pasal tersebut dapat diterjemahkan seakan melegitimasi ketentuan Perubahan PP PSTE agar lebih kuat secara hukum. Ini sudah terkait dengan Kedaulatan Data serta perlindungan terhadap pemilik data," terangnya.

"Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini kami sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan merah putih," tambah Jamal. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun

Draf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.

Baca Selengkapnya
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.

Baca Selengkapnya