Asosiasi Ramai-ramai Beri Masukan DPR soal RUU PDP
Merdeka.com - Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir menanggapi pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal itu dia utarakan dalam rapat bersama DPR RI Komisi I di Jakarta, Kamis (9/7).
ATSI, kata Marwan, memiliki 6 poin masukan terkait dengan pasal-pasal pada RUU PDP. Enam poin itu adalah definisi dan jenis data pribadi, Hak-hak pemilik data pribadi, Bentuk persetujuan, Transfer data ke luar negeri, Sanksi dan Komisi Independen, dan Ketentuan Peralihan.
"Salah satu usulan terkait dari enam poin itu adalah pasal 16 ayat 1 dan pasal 42 ayat 1 terkait dengan agregasi data. Agregasi data itu, data perilaku. Kalau ini dibiarkan dan tidak kelola kita sendiri, nanti orang luar yang mengelola data agregasi ini," jelasnya.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Di mana Rapat kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dengan Komisi 1 DPR RI diadakan? Komisi 1 DPR RI menggelar Rapat kerja (raker) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Bagaimana Indosat Ooredoo Hutchison menanggapi tuduhan kebocoran data Pusat Data Nasional? “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) Group bersama seluruh anak usahanya, termasuk Lintasarta, senantiasa menjunjung integritas tinggi dan menjaga kepercayaan yang diberikan pelanggan dalam menjalankan pekerjaannya," jelas dia.
Agregasi data ini, lebih konkret dijelaskan Marwan seperti kebiasaan orang melakukan aktivitas sehari-harinya yang dapat dimonitor melalui teknologi. Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google akan bersuka cita jika agregasi data dibiarkan. Agregasi data ini lebih berisi dibandingkan dengan data yang sifatnya pasif.
"Data pribadi itu tanggung jawab, tapi data perilaku ini bisnis," ungkap dia.
Kemudian untuk Sanksi denda diusulkan dapat dibuat lebih ringan untuk menjaga keberlangsungan industri lokal Indonesia. Hal itu tertera pada pasal 61 dan 64. Pengenaan sanksi pidana penjara diusulkan untuk dihapuskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini telahberlaku.
"Perlu dibentuknya Komisi Independen yang dapat mengawasi PDP dapat berjalan dengan efektif di berbagai sektor, sebagaimana yang diterapkan negara lain," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) yang juga turut memberi masukan saat rapat bersama Komisi I DPR RI. Menurut Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, salah satu pasal yang semestinya perlu dihapus adalah pasal 49.
Pasal ini, kata Jamal, seakan-akan melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE. Perlu diketahui, dalam pasal 21 ayat 1 pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/ atau di luar wilayah Indonesia.
Sementara itu, dalam draft RUU PDP pasal 49 salah satunya berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Pasal tersebut dapat diterjemahkan seakan melegitimasi ketentuan Perubahan PP PSTE agar lebih kuat secara hukum. Ini sudah terkait dengan Kedaulatan Data serta perlindungan terhadap pemilik data," terangnya.
"Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini kami sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan merah putih," tambah Jamal. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaDraf RUU TNI itu paling utama mengatur atau menyangkut dengan masa pensiun.
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca Selengkapnya