BRTI mungkin terapkan registrasi prabayar seperti pascabayar
Merdeka.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kemungkinan akan menerapkan registrasi nomor prabayar seperti pada nomor pascabayar untuk menjamin keamanan pengguna telekomunikasi dari penipuan lewat SMS ataupun tindakan kejahatan lainnya.
Anggota BRTI Sigit Puspito Wigati mengatakan pengguna telekomunikasi diresahkan dengan SMS iklan, penawaran, ataupun undian berhadiah yang menipu, sedangkan nomor yang digunakan tidak bisa ditelusuri operator karena tidak melakukan registrasi dengan benar.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi regulator yang saat ini tengah menyusun Permenkominfo soal registrasi prabayar yang kemungkinan besar selesai tahun ini," katanya kepada merdeka.com, belum lama ini.
-
Bagaimana cara kerja prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Apa saja tahapan siklus kartu Telkomsel? Siklus kartu dimulai dari masa aktif, dilanjutkan dengan masa tenggang selama 30 hari, kemudian masa hangus selama 175 hari, dan terakhir masa daur ulang.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa itu prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Kapan pembayaran prabayar dilakukan? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
Kominfo menuntut operator menertibkan registrasi prabayar karena sudah banyak laporan kepada pemerintah terkait maraknya SMS penipuan atau pun spam yang mengganggu.
Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengirimkan surat resmi kepada seluruh direktur utama operator seluler dan fixed wireless access (FWA) terkait dengan perbaikan tata niaga penjualan kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan.
Surat yang ditandatangani Ketua BRTI Kalamullah Ramli mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan untuk mengingatkan operator agar melaksanakan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/2005 tentang registrasi prabayar.
Sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kominfo dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan.
"Akibatnya, karena datanya tidak teregister secara benar, sulit terdeteksi kepemilikan nomornya. Selain SMS tersebut tidak dikehendaki, juga mendorong pengguna untuk men-delete cukup banyak SMS yang tidak perlu. Sejumlah laporan dapat ditindak lanjuti, namun sejumlah yang lain tidak," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers, Selasa (11/2). (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembayaran merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan dalam setiap kegiatan konsumsi. Dan prabayar adalah salah satu cara yang umum dilakukan.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaPemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.
Baca SelengkapnyaPertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaMeski sama-sama kredit, namun kartu kredit dan paylater merupakan produk yang berbeda.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca Selengkapnya