Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Google Setuju Bayar Hak Cipta Media di Prancis

Google Setuju Bayar Hak Cipta Media di Prancis google di shanghai. ©REUTERS/Aly Song

Merdeka.com - Raksasa mesin pencarian Google bersama sekelompok surat kabar Prancis beberapa waktu lalu menandatangani perjanjian untuk membayar hak cipta digital atas berita. Perjanjian ini adalah kesepakatan pertama di Eropa setelah proses negosiasi berlangsung selama beberapa bulan.

Melansir laporan dari Tekno Liputan6.com, beberapa surat kabar Prancis menuntut pembayaran dari Google, karena mesin pencari itu menampilkan konten mereka dalam pencarian online secara otomatis, tanpa meminta izin lebih dulu. Hal itu menurut mereka menyentuh hak cipta digital.

Google pun akhirnya membuat perjanjian individual dengan beberapa surat kabar, termasuk harian nasional Le Monde dan Le Figaro.

Perjanjian tersebut ditandatangani dengan penengahan asosiasi penerbit Prancis Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG). Menurut pernyataan bersama, Google akan membayar untuk menampilkan konten berita online media pers dalam pencarian internet.

Perjanjian dengan APIG menetapkan kerangka kerja bagi Google untuk melakukan negosiasi secara individual dengan surat kabar. Pembayaran akan didasarkan pada kriteria seperti volume publikasi harian, lalu lintas internet bulanan, dan "kontribusi untuk informasi politik dan umum".

Google dan APIG tidak mengatakan berapa tingginya pembayaran dan rincian penghitungannya. Ketua APIG Pierre Louette hanya mengatakan, kesepakatan itu merupakan "pengakuan efektif atas hak-hak pers dan dimulainya remunerasi mereka melalui platform digital untuk penggunaan publikasi online."

Hasil Negosiasi

Langkah tersebut mengikuti negosiasi berbulan-bulan antara Google, penerbit Prancis, dan kantor berita tentang cara menerapkan aturan hak cipta Uni Eropa yang diperbarui, yang memungkinkan penerbit menuntut biaya dari platform online yang menampilkan konten atau kutipan berita mereka.

Pengadilan banding Paris pada Oktober 2020 memutuskan bahwa Google harus mencapai kesepakatan dengan penerbit berita Prancis berkaitan dengan undang-undang hal cipta yang baru di Uni Eropa itu.

Outlet berita secara konsisten menuntut Google membayar "kompensasi" dari penghasilan iklannya yang ditampilkan di samping hasil pencarian berita. Prancis adalah negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan undang-undang baru tersebut.

Google awalnya menolak mematuhi aturan itu, dengan mengatakan bahwa penerbit sudah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka.

Ancaman Google di Australia

Google mengirimkan ancaman kepada Australia bahwa perusahaan teknologi itu siap menyetop layanan pencarian mereka. Akar permasalahan adalah pemerintah Australia ingin Google membayar situs media secara adil.

Dilansir BBC, Perdana Menteri Australia Scott Morrison menegaskan bahwa parlemen di Australia tidak akan gentar melawan ancaman Google.

Google bersikeras menolak RUU baru di Australia yang meminta perusahaan seperti Facebook dan Google mmembayar perusahaan media yang beritanya disebar di platform mereka.

"Jika versi RUU ini menjadi hukum, ini tidak memberikan kita pilihan lain selain menyetop ketersediaan Google Search di Australia," ujar Managing Director Google Australia Mel Silva kepada Senat Australia.

PM Morrison berkata, Australia dan parlemennya tidak gentar. Ia menyebut parlemen memiliki kekuatan untuk membuat aturan di Australia.

"Orang-orang yang ingin berurusan dengan itu, kami persilahkan. Tetapi kita tidak merespons pada ancaman-ancaman," ujarnya.

Anggota parlemen lain pun mengecam tindakan Google sebagai tindakan bullying dari perusahaan teknologi besar.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Jadi Blokir, Google Akhirnya Patuh Bayar Perusahaan Media di Kanada, Segini Besarannya
Tak Jadi Blokir, Google Akhirnya Patuh Bayar Perusahaan Media di Kanada, Segini Besarannya

Google dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini
Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini

Perintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.

Baca Selengkapnya
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Baca Selengkapnya
Intip Sumber Pendapatan TikTok dan Google
Intip Sumber Pendapatan TikTok dan Google

Dua perusahaan multinasional ini juga cukup kompetitif dari sisi pendapatan.

Baca Selengkapnya
Apple Minta Tolong ke Penggunanya Hapus Google Chrome
Apple Minta Tolong ke Penggunanya Hapus Google Chrome

Ada alasan mengapa Apple menyarankan penggunanya hapus Google Chrome.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital

Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya
Deretan Aplikasi Hiburan Ini Bayarnya Jadi Cuma Setengah Harga! Cek Cara Dapetin Promonya
Deretan Aplikasi Hiburan Ini Bayarnya Jadi Cuma Setengah Harga! Cek Cara Dapetin Promonya

Nggak lagi bikin bokek, langganan aplikasi kini bisa jadi cuma setengah harga!

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Soekarnoputri Kaget Soal Pembayaran Royalti
VIDEO: Megawati Soekarnoputri Kaget Soal Pembayaran Royalti

Saat menyampaikan pidatonya, Mega curhat sempat dibuat terkejut oleh praktik pembagian royalti.

Baca Selengkapnya
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum

Pemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.

Baca Selengkapnya