Mestinya soal sanksi yang perlu direvisi di PP PSTE
![Mestinya soal sanksi yang perlu direvisi di PP PSTE](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/11/01/1022033/540x270/mestinya-soal-sanksi-yang-perlu-direvisi-di-pp-pste.jpg)
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan menyatakan alasan mengapa pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) khususnya pasal yang bersinggungan dengan penempatan fisik data center di Indonesia.
Menurutnya, salah satu alasannya adalah dalam aturan tersebut tak tertuang sanksi yang diberikan bilamana penyelenggara elektronik melanggarnya.
“Celakanya, dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Ini pepesan kosong. Nah, yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran,” jelas dia saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kemarin, Rabu (31/10).
-
Apa yang akan diubah dari Kementerian Kominfo? Dengan demikian, posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Pernyataan pria yang akrab disapa Semmy ini, membuat Ketua Umum Asosiasi Big Data AI (ABDI) Rudi Rusdiah turut berpendapat. Menurutnya, seharusnya pola pikir pemerintah tak seperti itu.
“Kalau begitu, kenapa bukan pasal sanksi ini saja yang krusial dan perlu direvisi,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (1/11).
Hanya saja, kata dia, jika perlu di amandemen atau direvisi adalah sanksinya yang jelas, sehingga perusahaan perusahaan baik asing atau dalam negeri mempunyai kepastian hukum dan semakin bergairah berbisnis perlengkapan DC dan Telematika di Indonesia.
Saat ini draft RPP itu telah selesai proses harmonisasi sejak 22 Oktober dan sudah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (SetNeg) pada tanggal 26 Oktober 2018. Selanjutnya, menunggu ditanda-tangani presiden setelah dilakukan sinkronisasi atau pengecekan ulang oleh SetNeg.
Sebelumnya, Semmy menceritakan ikhwal pemerintah melakukan revisi PP ini. Dijelaskannya, dilakukannya revisi itu mengikuti adanya revisi dari UU ITE yang telah disahkan pada tahun 2016. Maka itu, diperlukan pula perubahan pada peraturan-peraturan turunannya seperti PP PSTE ini.
Dalam PP tersebut terkesan tak jelas terutama soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya.
Maka itu, ia mengatakan perlu adanya klasifikasi data. Dalam rancangan revisi PP tersebut, ada tiga klasifikasi data, antara lain; data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah. Data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/5/1704442630977-fd3n8.jpeg)
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya![5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/23/1700704621944-rk5cp.jpeg)
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca Selengkapnya![Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/19/1731987407336-yu6fel.jpeg)
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca Selengkapnya![Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/22/1700638267489-e95r9.jpeg)
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya![PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/22/1734845415555-zstty.jpeg)
Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca Selengkapnya![DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/16/1734326544363-9m77p.jpeg)
66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca Selengkapnya![Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/1/1722501710804-mnz8.jpeg)
Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.
Baca Selengkapnya![PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/21/1732197961609-gih07.jpeg)
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca Selengkapnya![DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/6/1712383384542-ekg5k.jpeg)
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca Selengkapnya![DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/22/1700633127337-lvcw1.jpeg)
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya![Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/3/1722621130467-54p1b.jpeg)
PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca Selengkapnya![Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/21/1703142304338-s2cgs.jpeg)
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnya