MK mulai sidangkan uji materi PNBP telekomunikasi
Merdeka.com - Permohonan uji materi atas Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telekomunikasi mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/3).
Uji materi ini diajukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet selaku pemohon.
APJII berharap uji materi yang diajukan ini menjadi awal yang baik untuk menata kembali pengembangan teknologi IT khususnya telekomunikasi di Indonesia.
-
Apa agenda utama Munas APJATEL? 'Dan laporan pertanggungjawaban oleh tim pengurus APJATEL Masa Bakti 2021-2024,' kata Nova Welda, Ketua Pelaksana MUNAS III APJATEL 2024 dalam keterangannya, Kamis (24/10).
-
Apa saran APJII untuk PDNS? APJII merekomendasikan agar pengoperasian Pusat Data Nasional Sementara, dihentikan sementara waktu dan seluruh tenan agar mengosongkan PDNS hingga evaluasi dan peningkatan keamanan selesai dilakukan.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Bagaimana APBN mengatur perekonomian? Fungsi stabilisasi, APBN sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan dasar perekonomian. Ini dilakukan agar kondisi perekonomian Indonesia tetap stabil dan risiko gejolak di masyarakat bisa lebih diminimalisir.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana APJII mau bantu PDNS? Kolaborasi ini akan memastikan bahwa semua aspek keamanan diperhatikan dengan seksama dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 'Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,' terangnya.
Sebab, selama ini berbagai pungutan yang dibebankan kepada industri telekomunikasi, telah menghambat pengembangan internet di Indonesia. Akibatnya upaya membuat masyarakat Indonesia melek internet terkendala.
Menurut Ketua APJII Samuel Pangerapan, ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan telekomunikasi telah melanggar hak konstitusional warga negara termasuk industri.
"Segala jenis pungutan, ketentuannya harus diatur secara jelas melalui undang-undang," kata Sammy, panggilan akrab Samuel, dalam siaran pers, Selasa (4/3).
Itulah point utama yang ingin disampaikan APJII sebagai pemohon pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kuasa hukum pemohon Pradnanda Berbudy mengatakan problem hukum yang dihadapi pemohon adalah besaran dan tarif Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi yang ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNBP selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah," jelas Pradnanda.
Hal ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan "Pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang".
"PNBP adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP. Itupun ketentuan tentang jenis dan tarif pungutan ada di bagian lampiran, yang tidak bisa menjadi norma hukum," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pemohon dari Front Pembela Internet, Suwandi Ahmad mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika jangan hanya berbangga diri karena berhasil mendapatkan jumlah PNBP yang besar.
"Nyatanya, kesenjangan digital di negeri ini masih cukup besar. Masih ada 80 internet warga yang belum dapat menikmati layanan internet. Apakah pungutan yang Rp 13 triliun tahun lalu itu digunakan dengan tepat?" katanya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya