Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK mulai sidangkan uji materi PNBP telekomunikasi

MK mulai sidangkan uji materi PNBP telekomunikasi PNBP telekomunikasi. ©2014 Telkom.co.id

Merdeka.com - Permohonan uji materi atas Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang telekomunikasi mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/3).

Uji materi ini diajukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Front Pembela Internet selaku pemohon.

APJII berharap uji materi yang diajukan ini menjadi awal yang baik untuk menata kembali pengembangan teknologi IT khususnya telekomunikasi di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, selama ini berbagai pungutan yang dibebankan kepada industri telekomunikasi, telah menghambat pengembangan internet di Indonesia. Akibatnya upaya membuat masyarakat Indonesia melek internet terkendala.

Menurut Ketua APJII Samuel Pangerapan, ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan telekomunikasi telah melanggar hak konstitusional warga negara termasuk industri.

"Segala jenis pungutan, ketentuannya harus diatur secara jelas melalui undang-undang," kata Sammy, panggilan akrab Samuel, dalam siaran pers, Selasa (4/3).

Itulah point utama yang ingin disampaikan APJII sebagai pemohon pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon Pradnanda Berbudy mengatakan problem hukum yang dihadapi pemohon adalah besaran dan tarif Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi yang ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNBP selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah," jelas Pradnanda.

Hal ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan "Pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang".

"PNBP adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP. Itupun ketentuan tentang jenis dan tarif pungutan ada di bagian lampiran, yang tidak bisa menjadi norma hukum," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pemohon dari Front Pembela Internet, Suwandi Ahmad mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika jangan hanya berbangga diri karena berhasil mendapatkan jumlah PNBP yang besar.

"Nyatanya, kesenjangan digital di negeri ini masih cukup besar. Masih ada 80 internet warga yang belum dapat menikmati layanan internet. Apakah pungutan yang Rp 13 triliun tahun lalu itu digunakan dengan tepat?" katanya.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye
KPU Segera Undangkan PKPU Kampanye dan Dana Kampanye

Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya