Pentingnya Regulasi Untuk Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), membahas mengenai pentingnya regulasi khusus perlindungan data privasi dalam diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi Era Digital 4.0" di Jakarta, 23 Desember 2019.
Addin Jauharuddin selaku SekJend DPP KNPI mengatakan jika diskusi ini penting, karena ini sebagai bentuk respon anak-anak muda, dalam rangka persiapan draft atau usulan UU yang akan diserahkan oleh komisi I DPR RI. "Karena sekarang adalah eranya digital, dimana perlindungan data itu menjadi kata kunci," tambahnya.
Selama kita masih berhubungan dengan smartphone, media sosial, lembaga-lembaga keuangan, maka tidak ada yang dapat menjamin jika data kita tidak bocor kemana. "Maka kalau pagi hari mungkin ditelepon oleh perusahaan asuransi, siang ditelepon oleh perusahaan leasing, kemudian malam di telepon oleh debt collector, nah kira-kira itu bagian peristiwa dari data-data kita yang bocor," jelas Addin.
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Mengapa penting menjaga privasi saat berbagi foto di media sosial? Dengan semakin seringnya insiden pelanggaran data serta ancaman siber, penting untuk menjaga privasi saat membagikan foto.
-
Bagaimana cara mengajarkan privasi data pada anak? Ajarkan mereka pentingnya melindungi informasi pribadi mereka di dunia digital. Ini termasuk mengajarkan mereka bagaimana menjaga kata sandi yang kuat, berbicara dengan bijak di media sosial, dan tidak membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
-
Kenapa Prabowo menekankan pentingnya keamanan siber? 'Tetapi yang nyata tentang masalah AI, Cyber dan teknologi tinggi adalah sumber dayanya. Awaknya. Saya begitu jadi menteri, saya membentuk empat fakultas baru di bidang sains, teknologi, enginnering, dan mathematics. Kita menyiapkan putra-putri kita untuk menguasai sains, teknologi, AI, untuk menguasai cyber,' ungkap dia.
Data menjadi sesuatu yang sangat penting, bahkan dapat menjadi bisnis yang menguntungkan dan menggiurkan. "Data ini sejatinya akan dikoleksi menjadi 3 segmen, yang pertama adalah data sains, yang kedua sebagai data analisis, baru yang ketiga adalah big data. Dari data sains kemudian diolah menjadi segmentasi, menjadi berbagai macam kepentingan portofolio bisnis. Untuk keuangan, kesehatan, pendidikan, dan macam-macam. terakhir, menjadi kumpulan data yang namanya pure data," ungkap Addin.
Banyak di antara masyarakat atau kelompok masyarakat bekerjasama dengan berbagai perusahaan, yang terkadang sudah berhenti bekerjasama, tapi proses datanya masih berlangsung. Padahal data tersebut seharusnya sudah dimusnahkan."Bahkan ketika kita menginput data kita di berbagai macam platform media sosial apa merasa aman? Ini penting, jangan sampai kebocoran data menjadi kiamat dari penyalahgunaan data di Indonesia," tutup Addin.
Cecep Suryadi, Komisioner KIP RI menegaskan, "Jadi mengapa penting sekali kita diskusi terkait dengan data digital ini? Karena memang terus terang saja, semua orang mengakses informasi, sekarang ini 86 persen pengguna internet itu menggunakan handphonenya untuk mangakses informasi. Mungkin kita masuk ke 2020 sudah 80-90% orang sudah mengakses internet."
Penetrasi pengguna internet di Indonesia lebih dari 70 persennya adalah rentang usia 20-30 tahun. Hal tersebut menunjukkan banyak generasi produktif yang menggunakan internet. "semua mengakses informasi yang kita gapernah sadar. Keamanan data kita seperti apa dan bagaimana orang menggunakan data itu sebagai amunisi baru," jelas Cecep.
Cecep mengatakan, "beberapa hari yang lalu kita baru dengar bahwa 150 juta lebih data, diambil secara gelap dari facebook, untuk dikelola secara gelap juga. Seolah-olah data ini seperti emas yang berharga, jadi siapa yang bisa meraup data semuanya akan menjadi pemenang." Meskipun begitu, ternyata banyak juga orang Indonesia yang tidak percaya dengan layanan-layanan eCommerce. Berdasarkan survei Microsoft Indonesia, 40 persen konsumen Indonesia tidak mempercayai layanan digital. Diantaranya dikarenakan, Alasan keamanan, kerahasiaan pribadi, alasan etika, kepatuhan, dan reliabilitas.
"Berdasarkan survei seberapa besar kesadaran warga terkait data privasi, ternyata 85% orang sebenarnya sadar ketika menginstal aplikasi itu mereka dimintai izin, tetapi karena keinginan atau kebutuhan untuk menginstal aplikasi itu besar. ya diikuti saja ketentuan itu. Lalu data-data yang dimasukkan ini banyak sekali, termasuk nama, alamat email, nomor handphone," ungkap Cecep.
Substansi pengaturan RUU Perlindungan Data Privasi(PDP) menurut pemaparan dari Samuel A Pangarepan selaku Dirjen Aplikasi Informasi KEMKOMINFO yaitu, jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, penecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, pejabat/petugas/DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, lapangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, sanksi administrasi.
"Definisi data pribadi yaitu, setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektrik," jelas Samuel.
Reporter Magang: Roy Ridho
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaTak ada yang kebal terhadap kebocoran, karena mengetahui kekuatan informasi sebuah negara adalah sesuatu yang penting di era sekarang.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaBerikut tips jitu dari Polri untuk mengantisipasi pencurian data pribadi yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaDikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga
Baca SelengkapnyaMenurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan lengkap mengenai cyber security.
Baca SelengkapnyaNasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnya