Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pentingnya Regulasi Untuk Perlindungan Data Pribadi

Pentingnya Regulasi Untuk Perlindungan Data Pribadi Diskusi Darurat Perlindungan Data Pribadi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), membahas mengenai pentingnya regulasi khusus perlindungan data privasi dalam diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi Era Digital 4.0" di Jakarta, 23 Desember 2019.

Addin Jauharuddin selaku SekJend DPP KNPI mengatakan jika diskusi ini penting, karena ini sebagai bentuk respon anak-anak muda, dalam rangka persiapan draft atau usulan UU yang akan diserahkan oleh komisi I DPR RI. "Karena sekarang adalah eranya digital, dimana perlindungan data itu menjadi kata kunci," tambahnya.

Selama kita masih berhubungan dengan smartphone, media sosial, lembaga-lembaga keuangan, maka tidak ada yang dapat menjamin jika data kita tidak bocor kemana. "Maka kalau pagi hari mungkin ditelepon oleh perusahaan asuransi, siang ditelepon oleh perusahaan leasing, kemudian malam di telepon oleh debt collector, nah kira-kira itu bagian peristiwa dari data-data kita yang bocor," jelas Addin.

Data menjadi sesuatu yang sangat penting, bahkan dapat menjadi bisnis yang menguntungkan dan menggiurkan. "Data ini sejatinya akan dikoleksi menjadi 3 segmen, yang pertama adalah data sains, yang kedua sebagai data analisis, baru yang ketiga adalah big data. Dari data sains kemudian diolah menjadi segmentasi, menjadi berbagai macam kepentingan portofolio bisnis. Untuk keuangan, kesehatan, pendidikan, dan macam-macam. terakhir, menjadi kumpulan data yang namanya pure data," ungkap Addin.

Banyak di antara masyarakat atau kelompok masyarakat bekerjasama dengan berbagai perusahaan, yang terkadang sudah berhenti bekerjasama, tapi proses datanya masih berlangsung. Padahal data tersebut seharusnya sudah dimusnahkan."Bahkan ketika kita menginput data kita di berbagai macam platform media sosial apa merasa aman? Ini penting, jangan sampai kebocoran data menjadi kiamat dari penyalahgunaan data di Indonesia," tutup Addin.

Cecep Suryadi, Komisioner KIP RI menegaskan, "Jadi mengapa penting sekali kita diskusi terkait dengan data digital ini? Karena memang terus terang saja, semua orang mengakses informasi, sekarang ini 86 persen pengguna internet itu menggunakan handphonenya untuk mangakses informasi. Mungkin kita masuk ke 2020 sudah 80-90% orang sudah mengakses internet."

Penetrasi pengguna internet di Indonesia lebih dari 70 persennya adalah rentang usia 20-30 tahun. Hal tersebut menunjukkan banyak generasi produktif yang menggunakan internet. "semua mengakses informasi yang kita gapernah sadar. Keamanan data kita seperti apa dan bagaimana orang menggunakan data itu sebagai amunisi baru," jelas Cecep.

Cecep mengatakan, "beberapa hari yang lalu kita baru dengar bahwa 150 juta lebih data, diambil secara gelap dari facebook, untuk dikelola secara gelap juga. Seolah-olah data ini seperti emas yang berharga, jadi siapa yang bisa meraup data semuanya akan menjadi pemenang." Meskipun begitu, ternyata banyak juga orang Indonesia yang tidak percaya dengan layanan-layanan eCommerce. Berdasarkan survei Microsoft Indonesia, 40 persen konsumen Indonesia tidak mempercayai layanan digital. Diantaranya dikarenakan, Alasan keamanan, kerahasiaan pribadi, alasan etika, kepatuhan, dan reliabilitas.

"Berdasarkan survei seberapa besar kesadaran warga terkait data privasi, ternyata 85% orang sebenarnya sadar ketika menginstal aplikasi itu mereka dimintai izin, tetapi karena keinginan atau kebutuhan untuk menginstal aplikasi itu besar. ya diikuti saja ketentuan itu. Lalu data-data yang dimasukkan ini banyak sekali, termasuk nama, alamat email, nomor handphone," ungkap Cecep.

Substansi pengaturan RUU Perlindungan Data Privasi(PDP) menurut pemaparan dari Samuel A Pangarepan selaku Dirjen Aplikasi Informasi KEMKOMINFO yaitu, jenis data pribadi, hak pemilik data, pemrosesan data pribadi, penecualian terhadap perlindungan data pribadi, pengendali dan prosesor, kewajiban dan tanggung jawab, pejabat/petugas/DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, lapangan dan ketentuan pidana, kerjasama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, sanksi administrasi.

"Definisi data pribadi yaitu, setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektrik," jelas Samuel.

Reporter Magang: Roy Ridho

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
2 Rekomendasi Ini Disebut Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi

2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Perang Siber Itu Sudah Terjadi
Perang Siber Itu Sudah Terjadi

Tak ada yang kebal terhadap kebocoran, karena mengetahui kekuatan informasi sebuah negara adalah sesuatu yang penting di era sekarang.

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Pencurian Data Pribadi untuk Disalahgunakan Marak Terjadi, ini Tips Jitu dari Polri buat Mengantisipasi
Pencurian Data Pribadi untuk Disalahgunakan Marak Terjadi, ini Tips Jitu dari Polri buat Mengantisipasi

Berikut tips jitu dari Polri untuk mengantisipasi pencurian data pribadi yang marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dibisiki Pakar: Pak Hati-Hati, Data Digital Tentukan Hasil Pilpres 2029
Jokowi Dibisiki Pakar: Pak Hati-Hati, Data Digital Tentukan Hasil Pilpres 2029

Jokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat
Menko Hadi Minta Kementerian ATR Perkuat Pengamanan Data: Karena Simpan Dokumen Milik Rakyat

Dikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga

Baca Selengkapnya
Cara BTN Jaga Kerahasiaan Data Nasabah, Bentuk Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Cara BTN Jaga Kerahasiaan Data Nasabah, Bentuk Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Menurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Gibran Bicara soal Cyber Security, Apa Itu?
Debat Cawapres, Gibran Bicara soal Cyber Security, Apa Itu?

Berikut penjelasan lengkap mengenai cyber security.

Baca Selengkapnya
Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal Ini untuk Lindungi Data Pribadi
Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal Ini untuk Lindungi Data Pribadi

Nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Baca Selengkapnya