RUU Perdagangan bisa bikin e-commerce lokal kolaps
Merdeka.com - RUU Perdagangan pada 7 Februari akan diketok DPR jadi UU Perdagangan. Salah satu yang diatur adalah perdagangan elektronik atau e-commerce.
Di satu sisi, memang perdagangan elektronik sudah layaknya mendapat perhatian dalam sistem perdagangan, namun pengaturan bisa jadi salah kaprah, apalagi kalau membaca pernyataan Mendag Gita Wiryawan (masih secara de jure), bahwa aturan ini untuk memayungi transaksi perdagangan online dan melindungi pelaku usaha.
"Namun di sisi lain, kalau bicara soal pajak, ini apa merupakan wujud perlindungan pelaku usaha? Lalu perlindungan konsumennya bagaimana?" tutur pengamat teknologi informasi Heru Sutadi melalui akun Twitter @herusutadi.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana Lazada membantu UMKM untuk beradaptasi dengan fitur digital? Program khusus ini dapat membantu para penjual baru, termasuk para pelaku UMKM, agar lebih mudah beradaptasi dengan beragam fitur digital, sehingga lebih siap menjalankan bisnisnya di Lazada.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Bagaimana polisi China membantu pedagang? Meski berniat menggusur, namun sang polisi turut memberi solusi. Dia menyebut telah menyediakan tempat yang lebih aman bagi si penjual untuk menjajakan dagangan. 'Bapak, saya dapat tempat yang lebih aman. Di sana. Bapak juga bisa parkir kendaraan di sana,' lanjutnya.
Menurut dia, RUU ini jadi gamang dan tambah gamang lagi mengingat saat ini sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang juga mengatur e-commerce. "Bedanya apa?" tuturnya.
Heru khawatir kalau UU tersebut nantinya malah menjadi alat mempersulit usaha e-commerce lokal yang sedang tumbuh karena urusan pajak dan sebagainya.
"Sebaliknya, e-commerce asing malah jadi makin bebas, karena instrumen mengawasi pajak mereka kan sulit juga. Mau gitu Amazon bayar pajak ke RI?" ketusnya.
Kalau ada aturan harus bayar pajak, tambahnya, e-commerce asing bagaimana pengawasan dan sanksinya? Karena dipastikan ujung-ujungnya pembeli lokal yang direpotkan biaya tinggi.
"Usulannya sih, agar setara dengan pemain e-commerce asing, suruh mereka buka cabang di sini. Jadi perpajakan bisa terpantau dan bisa buka lowongan kerja," katanya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaTikktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps kalau tidak diatur.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis yang dijalankan TikTok saat ini melemahkan daya saing UMKM Indonesia.
Baca SelengkapnyaPredatory pricing merupakan praktik penetapan harga di bawah biaya produksi.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaRencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca Selengkapnya