Tak Hanya Indonesia, Inilah Daftar Negara Atur Ketat Google dan Facebook
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Google dan Facebook tunduk terhadap aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Dasar dari perintah itu ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan di seluruh dunia juga melakukan hal serupa, namun beda aturannya. Maka itu, ia berharap perusahaan raksasa teknologi itu patuh dengan beleid di negeri ini.
Belakangan, Dirjen Semmy menyebutkan bahwa Google akan melakukan pendaftaran secara manual melalui surat elektronik. Sejauh ini, pihak mereka sedang proses menyiapkan administrasinya.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang meminta Apple dan Google blokir Temu? Permintaan ini diajukan oleh sejumlah menteri sebagai langkah proaktif untuk melindungi UMKM.
-
Apa yang Google batasi aksesnya? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Bagaimana Google akan melindungi privasi pengguna? Fitur ini memungkinkan aplikasi hanya untuk mengakses foto atau video tertentu yang dipilih oleh pengguna, bukan seluruh isi galeri di HP Android atau tablet.
-
Siapa yang Google ajak kerjasama? Dalam upaya implementasinya, Google menggandeng perusahaan asal India, Salcit Technologies, yang berfokus pada AI di bidang kesehatan pernapasan.
-
Dimana kita bisa membuat akun Google? Buka browser lalu masuk ke https://accounts.google.com/signup.
"Kami akan beri waktu sebulan sejak 20 Juli. Google daftarkan PSE asing untuk YouTube, Search, Maps, dan Play Store. Sementara Google Cloud didaftarkan sebagai PSE domestik," jelasnya.
Berkaca dari pernyataan Semmy tentang negara-negara lain mengikat Google dan Facebook dengan aturan yang ketat, berikut adalah sejumlah negara yang meregulasi ketat dua perusahaan raksasa teknologi dunia itu:
1. Perancis
Kewajiban pendaftaran situs dan berkaitan dengan data pribadi ini sebenarnya bukan hal baru di dunia internet. Salah satunya adalah penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2018 oleh Uni Eropa.
Peraturan GDPR ini bersifat mengikat bagi semua situs yang mengambil data dari penduduk Uni Eropa walau situs tersebut tidak berasal dari negara tersebut. Ketika sebuah situs mengambil data pribadi dari penduduk Uni Eropa, maka wajib untuk mendapat persetujuan dari warga yang diambil datanya tersebut.
Dampak dari penerapan GDPR ini ini dialami oleh Google pada 21 Januari 2019 ketika Komisi Nasional Perlindungan Data Perancis (CNIL) memberi denda sebesar 50 Juta Euro. Denda ini diberikan berdasar komplain pelanggaran GDPR oleh Google.
2. Spanyol
Denda sebesar 10 Juta Euro diberikan kepada Google oleh Pemerintah Spanyol karena pelanggaran GDPR. Pelanggaran ini diberikan karena Google kedapatan memberi data penduduk Spanyol kepada sebuah perusahaan lain di Amerika Serikat.
Selain diberi denda, Google juga diminta segera menarik dan menghapus data yang telah diberikan. Transfer data seperti yang dilakukan Google ini tergolong pelnggaran GDPR yang berlaku untuk setiap warga Uni Eropa.
3. Rusia
Pemerintah Rusia pernah memberi hukuman kepada Alphabet Inc selaku induk perusahaan Google. Hukuman ini diberikan karena mereka dianggap lalai dalam menghapus informasi terlarang dari Youtube.
Atas hukuman ini, Google mendapat denda sebesar $91.533. Jika terbukti melakukan pelanggaran serupa, pemerintah Rusia akan memberikan denda sebesar 20 persen dari pendapatan tahunan Google di Rusia.
4. Singapura
Pemerintah Singapura memberlakukan peraturan baru agar media daring untuk menyampaikan koreksi atau menghapus konten yang dianggap salah oleh pemerintah. Hukuman dari pelanggaran ini adalah penjara hingga sepuluh tahun atau denda sebesar 1 Juta Dolar Singapura.
Dari penerapan peraturan ini, Facebook harus berhadapan dengan Pemerintah Singapura terkait keengganan mereka untuk menghapus berita.
5. China
Pada 2010 lalu, Google pernah berhenti beroperasi di China karena tidak mau menuruti keinginan pemerintah untuk memfilter hasil pencarian sesuai dengan keinginan pemerintah. Filter ini hendak dilakukan untuk menghilangkan informasi berita yang secara politik sensitif di China.
Pada 2019 lalu, China juga melakukan reformasi Undang-Undang penanaman modal asing pada 2019. Penerapan Regulasi ini bisa memberi akses pada pemerintah China untuk memeriksa perusahaan digital sebelum bisa beroperasi secara legal di negaranya.
6. Australia
Pemerintah Australia telah menerapkan undang-undang yang memaksa Google dan Facebook untuk membayar terhadap konten berita yang ditayangkan. Peraturan ini dianggap perlu demi menyeimbangkan kemampuan pasar antara kedua raksasa teknologi ini dengan situs yang beritanya mereka ambil.
7. India
Pemerintah India membuat peraturan bagi perusahaan termasuk Google untuk menaati sejumlah peraturan seperti kewajiban adanya warga negara India pada posisi penting di perusahaan, merespons pemrmintaan informasi terkait hukum dalam jangka waktu 36 jam, serta mencari asal dari teks, posting, atau cuitan yang berasal dari India.
Pemerintah India berpendapat bahwa peraturan ini tidak akan menodai privasi. Walau begitu, tentu terdapat kekhawatiran terkait penyalahgunaannya.
8. Jepang
Pemerintah Jepang telah meminta sejumlah perusahaan seperti Alphabet Inc. yang merupakan induk dari Google dan Meta Platforms Inc. atau Facebook untuk mendaftarkan pusatnya di Jepang. Berdasar peraturan terbaru tersebut, Pemerintah Jepang meminta kedua perusahaan tersebut untuk memindahkan kantor pusat luar negeri mereka ke Jepang.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawan terhadap perusahaan teknologi serta untuk melindungi pengguna. Selain itu, Pemerintah Jepang juga meminta untuk akses transparansi yang lebih besar pada platform digital.
9. Amerika Serikat
Departemen Kehakiman Amerika Serikat beserta Jaksa Agung dari 11 negara bagian telah meminta Google untuk berhenti melakukan monopoli bisnis. Peraturan ini tak hanya menyasar Google, namun juga pada Amazon, Apple, Facebook, dan Microsoft.
Khusus Google, mereka diduga melakukan monopoli melalui praktik antikompetitif dan mengeluarkan hasil pencarian tertentu. Hal ini disebut bisa merugikan pengguna dan menyebabkan terjadinya monopoli.
10. Korea Selatan
DPR Korea Selatan membuat peraturan yang secara langsung menyerang kontrol dari Google and Apple pada Playstore dan Appstore. UU Bisnis Telekomunikasi yang disahkan ini melarang Google dan Apple memaksakan sistem pembayaran mereka pada segala pembelian dalam aplikasi. Amendemen undang-undang ini memaksa Google dan Apple memasukkan lebih banyak pilihan pembayaran.
11. Brazil
Pada 2018, terdapat kasus pembunuhan di Brazil yang memancing perhatian publik. Untuk membongkar kasus ini, Kepolisian Rio De Janeiro meminta google untuk menelusuri hasil pencarian terkait beberapa kueri tertentu untuk memperoleh dugaan siapa pelaku.
Dalam permintaan dari kepolisian ini, Google diminta menyerahkan data dalam waktu empat hari. Permintaan untuk membongkar hasil penelusuran masing-masing orang ini namun ditolak oleh Google.
12. Afrika Selatan
Berdasar hasil penelusuran dari Komisi Persaingan Afrika Selatan selama 14 bulan, diketahui bahwa alat pencarian Google menampilkan hasil yang menguntungkan perusahaan mereka. Selain itu, diketahui bahwa tidak ada pencantuman label beriklan pada perusahaan yang membayar untuk tampil dalam posisi lebih tinggi di mesin pencarian.
Hasil penelusuran ini meminta Google untuk menampilkan hasil pencarian dari perusahaan lain. lebih lanjut, masih akan dilakukan kajian terkait apakah Google masih akan menjadi aplikasi bawaan pada setiap smartphone di Afrika Selatan. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca Selengkapnya