Tanggapan Kominfo soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi Kasus BTS 4G
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut bersuara atas ditetapkannya AAL atau Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. AAL merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI," ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (5/1).
Menurut dia, BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ketika ditanya siapa pengganti AAL sementara atau nantinya, ia belum mau menjawab.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
"Sementara ini dulu komen Kominfo," kata dia.
Menurut keterangan Kejagung, AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Sementara GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaProses lelang proyek BTS Kominfo seharusnya dilakukan online.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaAchsanul memakai rompi khas tersangka setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaWalbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAdanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaJohnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBudi menuturkan, ada sekitar 5000 proyek mangkrak dan akan diselesaikan secepatnya.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Fahzal Hendri naik pitam usai mendengarkan keterangan yang berbelit-belit dari Puji Lestari.
Baca Selengkapnya