Bingung, Balik Nama Kendaraan Tidak Ada Kwitansi Pembelian, Ini Tips Dari Iptu Benny
Merdeka.com - Seorang anggota kepolisian membagikan tips balik nama kendaraan tanpa kwitansi pembelian. Seperti diketahui, kwitansi pembelian menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila tidak ada KTP pemilik lama.
Namun terkadang, pemilik kendaraan yang hendak balik nama sudah tidak memiliki lagi kwitansi pembelian. Lantas bagaimana tips balik nama kendaraan tanpa kwitansi pembelian dari Iptu Benny?
Melansir dari akun YouTube Elang Maut Channel, Senin (12/6), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
Syarat Balik Nama Kendaraan
Iptu Benny membagikan tips balik nama kendaraan. Seperti diketahui, kwitansi pembelian menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila tidak ada KTP pemilik lama.
YouTube Elang Maut Channel ©2023 Merdeka.com
"Terkait video saya perihal balik nama kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama. Nah persyaratannya salah satunya adalah kwitansi kan, kwitansi pembelian," ujar Iptu Benny.
"Ini banyak sekali sekali pertanyaan 'Kalo enggak ada kwitansi bagaimana, Bang?'. Nah sesuai aturan, kalau tidak ada kwitansi pembelian, berarti proses balik namanya tidak bisa dilakukan. Berarti Anda harus mencari pemilik lama membuat kwitansi baru," sambungnya.
Balik Nama Kendaraan Tanpa Kwitansi Pembelian
Namun, bagaimana jadinya apabila kwitansi pembelian sudah tidak ada lagi. Apalagi jika pemilik lama sudah tidak diketahui keberadaannya. Iptu Benny ini menjelaskan masih ada satu cara terakhir yang bisa dicoba.
YouTube Elang Maut Channel ©2023 Merdeka.com
"Bagaimana pula kalau pemilik lama sudah enggak ketahuan di mana? Sementara kwitansi yang itu sudah hilang, bagaimana harus kita lakukan Bang?," tanyanya. "Ada cara terakhir tapi jangan Anda lakukan kwitansinya dipalsukan ya asal-asalan, itu malah masalah baru nanti," lanjutnya. "Tapi kalau tidak ada lagi jalan lain, maka Anda bisa minta penetapan pengadilan. Anda pergi ke Pengadilan memohon agar menerbitkan penetapan oleh Hakim terkait jual beli itu," tambahnya.
Proses Penetapan Pengadilan
Iptu Benny juga menjelaskan bagaimana proses penetapan oleh Pengadilan Negeri. Penetapan Pengadilan ini nantinya bisa menjadi pengganti kwitansi pembelian.
YouTube Elang Maut Channel ©2023 Merdeka.com
"Nanti Hakim akan memeriksa kebenarannya dan akan menerbitkan penetapan Pengadilan terkait jual beli yang Anda lakukan. Nah itu bisa menjadi pengganti kwitansi pembelian," ucap Iptu Benny."Memang agak repot jadinya, harus ke Pengadilan lagi kan. Ya mudah-mudahan usaha-usaha seperti ini bisa dibantu oleh Pengadilan Negeri," tutupnya.
Tips Balik Nama Kendaraan Tanpa Kwitansi Pembelian
Seorang anggota kepolisian membagikan tips balik nama kendaraan tanpa kwitansi pembelian. Seperti diketahui, kwitansi pembelian menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila tidak ada KTP pemilik lama.Berikut videonya.
(mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana agar pemilik kendaraan yang mengubah warna kendaraannya tidak terkena tilang oleh Polisi.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaBayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama: Panduan Opsi dan Solusi
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaHal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaApa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaBalik nama mobil menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan terdaftar sesuai pemilik baru dan memenuhi persyaratan hukum.
Baca Selengkapnya