Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ingat Perubahan Iklim Itu Nyata!
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut keluar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah diterbitkan Jokowi.
Dalam Pasal 9 di PP tersebut disebutkan hasil sedimen berupa pasir atau lumpur dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Kemudian yang terakhir yang menjadi sorotan adalah untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Dimana Presiden Jokowi melihat panen padi? 'Saya melihat panen padi di Kabupaten Sigi,panenya bagus, bisa 6 sampai 6,2 ton per hektar,' ujar Jokowi pada kunjungan tersebut di lahan pertanian Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, Rabu (27/3).
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Mengapa Jokowi meminta ASEAN untuk menjadikan lautan sebagai sea of cooperation? Jokowi meminta ASEAN harus mampu menjadikan lautan sebagai a sea of cooperation, bukan a sea of confrontation.
Dalam PP yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Jokowi itu juga dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Diizinkannya ekspor pasir laut itu langsung menjadi sorotan. Banyak pihak khawatir kerusakan lingkungan akan terjadi.
Perubahan Iklim Nyata Jangan Diperparah dengan Penambangan Pasir Laut
©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah salah satu yang menyoroti kebijakan dibolehkannya ekspor pasir laut itu. Dalam akun twitternya, Susi menyoroti kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut.
Menurut Susi, kerugian lingkungan akibat ekspor pasir laut akan lebih besar ketimbang manfaatnya. Selain itu, perubahan iklim adalah nyata dan sudah terasa dampaknya saat ini.
Karenanya jangan diperparah dengan penambangan pasir laut yang akan merusak lingkungan.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dikutip dari akun twitter miliknya @susipudjiastuti, Selasa (30/5/2023).
Disetop Sejak 2003, Diizinkan lagi Oleh Jokowi
©2023 Merdeka.com/Imam Buhori
Dikutip dari Liputan6.com, sesungguhnya ekspor pasir laut sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2003 lalu. Penghentian itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Namun kini di era Jokowi ekspor pasir laut kembali dibolehkan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaPembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan KTT AIS ini merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk bekerja sama di level yang lebih tinggi
Baca SelengkapnyaAda tiga hal yang didorong Jokowi dalam KTT AIS 2023
Baca SelengkapnyaAcara ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara negara-negara di kawasan pasifik termasuk di level parlemen.
Baca SelengkapnyaLuhut mengakui Presiden Jokowi telah menjadikan Indonesia sebagai negara industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah bersiap menghentikan ekspor bahan mentah tembaga dan timah. Ekspor baru dilakukan setelah dilakukan hilirisasi.
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga terjadi pada tahun 1970 dan 1980, saat komoditas yang dimiliki banyak oleh Indonesia tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.
Baca Selengkapnya