Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ingat Perubahan Iklim Itu Nyata!

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ingat Perubahan Iklim Itu Nyata! Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Labuhan Batu Utara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut keluar negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah diterbitkan Jokowi.

Dalam Pasal 9 di PP tersebut disebutkan hasil sedimen berupa pasir atau lumpur dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Kemudian yang terakhir yang menjadi sorotan adalah untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Jokowi itu juga dijelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Diizinkannya ekspor pasir laut itu langsung menjadi sorotan. Banyak pihak khawatir kerusakan lingkungan akan terjadi.

Perubahan Iklim Nyata Jangan Diperparah dengan Penambangan Pasir Laut

desa cemara jaya kabupaten karawang terancam tenggelam akibat abrasi

©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah salah satu yang menyoroti kebijakan dibolehkannya ekspor pasir laut itu. Dalam akun twitternya, Susi menyoroti kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut.

Menurut Susi, kerugian lingkungan akibat ekspor pasir laut akan lebih besar ketimbang manfaatnya. Selain itu, perubahan iklim adalah nyata dan sudah terasa dampaknya saat ini.

Karenanya jangan diperparah dengan penambangan pasir laut yang akan merusak lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dikutip dari akun twitter miliknya @susipudjiastuti, Selasa (30/5/2023).

Disetop Sejak 2003, Diizinkan lagi Oleh Jokowi

 

desa cemara jaya kabupaten karawang terancam tenggelam akibat abrasi

©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

 

 

Dikutip dari Liputan6.com, sesungguhnya ekspor pasir laut sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2003 lalu. Penghentian itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Namun kini di era Jokowi ekspor pasir laut kembali dibolehkan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?
Indonesia Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Berapa Harganya?

Pembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen

Jokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
KTT AIS, Jokowi Beberkan Ancaman Negara terhadap Perubahan Iklim hingga Pencemaran Laut
KTT AIS, Jokowi Beberkan Ancaman Negara terhadap Perubahan Iklim hingga Pencemaran Laut

Pelaksanaan KTT AIS ini merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk bekerja sama di level yang lebih tinggi

Baca Selengkapnya
Jokowi Dorong Tiga Hal Penting Ini di KTT AIS 2023
Jokowi Dorong Tiga Hal Penting Ini di KTT AIS 2023

Ada tiga hal yang didorong Jokowi dalam KTT AIS 2023

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Tiga Hal di Forum Indonesia Pasifik
Jokowi Soroti Tiga Hal di Forum Indonesia Pasifik

Acara ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara negara-negara di kawasan pasifik termasuk di level parlemen.

Baca Selengkapnya
Hormat Luhut untuk Presiden Jokowi: Beliau Meninggalkan Legacy, Tak Mudah Dibentuk oleh Orang Lain
Hormat Luhut untuk Presiden Jokowi: Beliau Meninggalkan Legacy, Tak Mudah Dibentuk oleh Orang Lain

Luhut mengakui Presiden Jokowi telah menjadikan Indonesia sebagai negara industri hilirisasi.

Baca Selengkapnya
Tak Takut Digugat, Jokowi Bakal Setop Ekspor Tembaga dan Timah Mentah
Tak Takut Digugat, Jokowi Bakal Setop Ekspor Tembaga dan Timah Mentah

Pemerintah tengah bersiap menghentikan ekspor bahan mentah tembaga dan timah. Ekspor baru dilakukan setelah dilakukan hilirisasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Sudah 400 Tahun Kita Ekspor Bahan Mentah, Sejak Zaman VOC
Jokowi: Sudah 400 Tahun Kita Ekspor Bahan Mentah, Sejak Zaman VOC

Kejadian serupa juga terjadi pada tahun 1970 dan 1980, saat komoditas yang dimiliki banyak oleh Indonesia tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.

Baca Selengkapnya