Karantina Diperpanjang, Ini Sederet Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Merdeka.com - Wacana PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan sejumlah aturan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air menjelang pergantian tahun.
Beberapa di antaranya yakni berupa ketentuan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Termasuk para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk melakukan karantina yang diperpanjang sesuai aturan berlaku.
Melansir dari laman Satgas Covid-19, berikut deretan aturan lengkap bagi para pelaku perjalanan internasional hingga dalam negeri.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Gimana traveling bisa jaga kesehatan? Dengan mengikuti beberapa tips tertentu, traveling bahkan bisa menjadi investasi untuk umur panjang.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Aturan Baru
Secara tegas, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga, per 3 Desember 2021 silam, aturan ini mulai berlaku bagi siapa saja yang memasuki kawasan Indonesia.
Munculnya aturan tersebut juga mengingat adanya varian Omicron yang ditemukan di kawasan Afrika Selatan pada akhir November lalu. Sehingga, para pelaku perjalanan internasional terlebih yang memiliki riwayat dari negara terpapar Omicron, wajib taat terhadap peraturan.
Sederet aturan baru yang perlu dipahami tersebut antara lain sebagai berikut,
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum melakukan keberangkatan.
- Melampirkan hasil tes PCS yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pada saat kedatangan, perlu melakukan tes ulang PCR dengan hasil negatif.
- Melakukan karantina selama 10 hari.
- Bilamana hasil tes PCR terbukti positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan ditanggung pemerintah, bagi WNA wajib menggunakan biaya sendiri.
Tak hanya bagi pelaku perjalanan luar negeri, aturan tersebut juga memuat bagi masyarakat yang hendak bepergian hingga menggelar acara dengan risiko berkerumun.
Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut,
- Sebelum melakukan perjalanan, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
- Selain itu, para pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menyertakan bukti hasil tes antigen yang berupa negatif dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.
- Dinyatakan untuk tidak diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau tidak mendapatkan rekomendasi medis.
- Bagi anak-anak, maka wajib menunjukkan hasil PCR berupa negatif yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan udara.
- Sementara bagi anak-anak yang akan melakukan perjalanan darat atau laut wajib menyertakan bukti hasil tes PCR negatif yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya