Keras Rieke 'Oneng' Minta Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim Tasikmalaya Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kasus Salah Tangkap Anak
Rieke Diah Pitaloka soroti kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya, singgung kasus Vina Cirebon.

Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng turut mendampingi keluarga dalam kasus dugaan salah tangkap oleh aparat Kepolisian. Rieke menyampaikan suaranya kepada Komisi III DPR RI.
Rieke menilai bahwa Majelis Hakim Tasikmalaya tidak mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang dibawa ke muka persidangan secara komprehensif. Rieke dan keluarga juga telah menghadirkan saksi ahli dari dua universitas ternama.
Di tengah-tengah pernyataannya, Rieke juga menyinggung tentang kasus Vina Cirebon yang sempat viral beberapa waktu yang lalu perihal salah tangkap. Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Rieke Soroti Kasus Dugaan Salah Tangkap
Rieke menyoroti dugaan kasus salah tangkap yang terjadi di Tasikmalaya menimpa 4 anak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Taufik dan Aji di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Ia menilai bahwa penangkapan 4 anak tersebut adalah salah tangkap, dan Majelis Hakim hanya memutuskan berdasarkan keterangan satu saksi saja. Padahal menurut Oneng, bukti tersebut belum cukup kuat.
Selain itu saksi mengaku jika ia telah melihat 28 CCTV. Namun, semuanya tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Oneng mengatakan jika hal itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang cukup.
Rieke mengungkit kasus Vina Cirebon yang sempat viral beberapa waktu belakangan. Rieke berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dalam konteks salah tangkap terhadap anak di Tasikmalaya ini.
“Kalau kejadian ini terulang lagi setelah kasus Vina Cirebon lalu bahkan satu anak ini ketika kejadian ada di Jakarta, tapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rieke di Komisi III, Kamis (30/1).
“kita semua sepakat pelaku kekerasan dalam hal ini khususnya kasus pengeroyokan di Tasikmalaya tangkap adili tapi jangan sampai salah tangkap," tegasnya.
Minta KY Periksa Majelis Hakim

Oleh karena itu, Oneng meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim Tasikmalaya. Menurut Oneng, Majelis Hakim telah melakukan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap para anak.
“Kami meminta Komisi Yudisial atas dorongan dari Komisi III untuk memeriksa Majelis Hakim tentang adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan terhadap para anak,” ucapnya.
Di akhir kalimatnya, Rieke ‘Oneng’ bersama dengan para tim kuasa hukum akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, karena para anak ditempatkan di LPKS Pangandaran, bukan di LPK Bandung.
“Kemudian yang terakhir sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, para anak tidak ditempatkan di LPK Bandung, tetapi di LPKS Pangandaran, karena ini kami mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” lanjut Oneng.
“Kita tidak dalam proses mengintervensi putusan pengadilan, karena siapapun tidak bisa mengintervensi. Tapi pengalaman berharga saya dengan pak Habib ini, ketika orang kecil ditindas dengan sistem hukum yang ada, kami yakin bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Yang Maha Esa tidak akan diam,” pungkasnya.