Ucapan Kasad Jenderal Andika Jadi Kenyataan, Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman
Merdeka.com - Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran. Pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020.
Temuan juga ditemukan di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Tim Wasev pun langsung melaporkannya kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. Mendengar laporan itu, Kasad meminta semua anggota yang terlibat mendapat ganjaran sesuai aturan diterapkan TNI Angkatan Darat.
Ucapan Kasad Jenderal Andika Perkasa pun menjadi kenyataan. Lantas apa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga perwira TNI ini? Melansir dari akun Instagram kodamjayakarta, Rabu (25/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
-
Siapa yang mendapat penghargaan dari TNI? Anugerah Patriot Jawi Wetan adalah representasi dari kehadiran negara sampai pada lapisan paling bawah, yakni desa.Anugerah Patriot Jawi Wetan merupakan penghargaan yang diberikan kepada tiga pilar di desa atau kelurahan. Yaitu Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Kepala Desa atau Lurah.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
Penyalahgunaan Jabatan
Kodam Jaya melakukan pemeriksaan kepada kesatuan Rindam Jaya, lembaga penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Terutama terkait dengan hak siswa.
Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, pimpinan TNI AD telah memberikan kebijakan dan perintah untuk tidak ada pemotongan kepada hak siswa. Selain itu juga tidak melakukan pungutan-pungutan kepada siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.
Untuk itu, Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada ketiga perwira TNI yang merupakan Pamen Rindam Jaya. Sidang dilaksanakan pada Senin (23/8) di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan, Jakarta Timur.
Jatuhkan Hukum Disiplin
Kesatuan Rindam Jaya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya. Pada pelaksanaannya, kesatuan ini berkaitan erat dengan anggaran operasional pendidikan. Termasuk juga di dalamnya anggaran yang menjadi hak bagi tiap-tiap peserta didik.
Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com
Dari pemeriksaan tersebut, patut diduga adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Sehingga diperoleh Pangdam Jaya sebagai Papera atau Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin kepada ketiga Pamen tersebut.Penjatuhan hukuman disiplin ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum. Khususnya di lingkungan Kodam Jaya. Adapun ketiga Pamen yang akan dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.
Hukuman Tiga Perwira TNI
Sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga perwira TNI ini bervariasi. Sesuai dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukan masing-masing. Baik itu dalam bentuk penahanan ringan hingga teguran.Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD. Dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar dan pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu.
Ucapan Kasad Jadi Kenyataan
"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer. Karena saya tidak mau cash, jadi harus dicari nomor rekening. termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.
©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani
"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasi nya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana supaya mereka tahu. Sebab, kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini. Hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," sambungnya.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan
Baca Selengkapnya