Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ucapan Kasad Jenderal Andika Jadi Kenyataan, Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman

Ucapan Kasad Jenderal Andika Jadi Kenyataan, Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman Tiga Perwira TNI Dijatuhi Hukuman Sesuai Ucapan Kasad. Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat menemukan kejanggalan penggunaan anggaran. Pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020.

Temuan juga ditemukan di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam). Tim Wasev pun langsung melaporkannya kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. Mendengar laporan itu, Kasad meminta semua anggota yang terlibat mendapat ganjaran sesuai aturan diterapkan TNI Angkatan Darat.

Ucapan Kasad Jenderal Andika Perkasa pun menjadi kenyataan. Lantas apa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga perwira TNI ini? Melansir dari akun Instagram kodamjayakarta, Rabu (25/8), simak ulasan informasinya berikut ini.

Penyalahgunaan Jabatan

Kodam Jaya melakukan pemeriksaan kepada kesatuan Rindam Jaya, lembaga penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Terutama terkait dengan hak siswa.

tiga perwira tni dijatuhi hukuman sesuai ucapan kasad

Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com

Sebelumnya, pimpinan TNI AD telah memberikan kebijakan dan perintah untuk tidak ada pemotongan kepada hak siswa. Selain itu juga tidak melakukan pungutan-pungutan kepada siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD.

Untuk itu, Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada ketiga perwira TNI yang merupakan Pamen Rindam Jaya. Sidang dilaksanakan pada Senin (23/8) di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan, Jakarta Timur.

Jatuhkan Hukum Disiplin

Kesatuan Rindam Jaya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya. Pada pelaksanaannya, kesatuan ini berkaitan erat dengan anggaran operasional pendidikan. Termasuk juga di dalamnya anggaran yang menjadi hak bagi tiap-tiap peserta didik.tiga perwira tni dijatuhi hukuman sesuai ucapan kasad

Instagram kodamjayakarta ©2021 Merdeka.com

Dari pemeriksaan tersebut, patut diduga adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Sehingga diperoleh Pangdam Jaya sebagai Papera atau Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin kepada ketiga Pamen tersebut.Penjatuhan hukuman disiplin ini dilakukan demi tegaknya supremasi hukum. Khususnya di lingkungan Kodam Jaya. Adapun ketiga Pamen yang akan dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.

Hukuman Tiga Perwira TNI

Sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga perwira TNI ini bervariasi. Sesuai dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukan masing-masing. Baik itu dalam bentuk penahanan ringan hingga teguran.Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD. Dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar dan pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu.

Ucapan Kasad Jadi Kenyataan

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer. Karena saya tidak mau cash, jadi harus dicari nomor rekening. termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.kasad jenderal tni andika perkasa

©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran. Dan teguran itu ada konsekuensi administrasi nya juga. Kalau mereka tidak mau mengembalikan, baru pidana supaya mereka tahu. Sebab, kalau hanya dikembalikan saja akan berulang ini. Hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," sambungnya.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
Panglima soal Anggota TNI Main Judi Online: Kita Hukum
Panglima soal Anggota TNI Main Judi Online: Kita Hukum

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mantan Panglima TNI Andika Kecewa Pernyataan Dandim Boyolali: Enggak Nyambung!
VIDEO: Mantan Panglima TNI Andika Kecewa Pernyataan Dandim Boyolali: Enggak Nyambung!

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat
TNI Respons Kritikan Terkait Penyiksaan Anggota KKB: Kami Bukan Malaikat

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!
VIDEO: Keras Andika Eks Panglima di Tim Ganjar, Relawan Langsung Diserang Anggota TNI!

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa buka suara soal pengeroyokan dilakukan anggota TNI terhadap relawan

Baca Selengkapnya