Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta di balik pemberian THR pekerja swasta dan PNS tahun ini

5 Fakta di balik pemberian THR pekerja swasta dan PNS tahun ini Uang Rupiah baru. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengatakan, gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum Lebaran 2017. Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang akan diterima oleh aparatur negara tahun ini, tidak akan dikurangi dari jumlah besaran yang dibayarkan tahun 2016 lalu.

"Pokoknya kita enggak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Tahun lalu kan, gaji ke-13 dan ke-14 kan ada. Jadi tinggal masalah peraturan saja," ujarnya.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau para pekerja tidak perlu mengkhawatirkan pembayaran THR. Apindo janji THR akan diberikan dua minggu menjelang Lebaran.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengimbau pemberi kerja membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Jadi H-7 Lebaran harus semuanya dibayarkan, namanya hak maka tak ada lagi diskusi, tinggal dibayarkan saja," tuturnya.

THR tentu sangat ditunggu oleh seluruh pekerja saat ini, baik di swasta maupun pemerintahan. Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta yang berada di baliknya.

Perusahaan terlambat bayar, pekerja dapat THR 5 persen lebih tinggi

Kemenaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017 dengan pemberlakuan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau karyawan."Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Kemenaker buka posko tampung keluhan masalah THR

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, untuk mengawal pembayaran THR, kemenaker membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker Jln Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. "Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko satgas ketenagakerjaan peduli Lebaran, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini," kata Hayani.

Selain denda, perusahaan terlambat bayar THR kena sanksi lain

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh sudah menjadi tradisi kewajiban perusahaan di Indonesia. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.Selain pemberlakuan denda, sesuai dengan Permenaker No 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang terbukti terlambat membayarkan THR juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

THR untuk PNS cair sebelum 17 Juni

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) sebelum 17 Juni. Sementara, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli.Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan SPM (surat perintah membayar) THR wajib diajukan oleh satuan kerja (satker). Agar cair tepat waktu, kata Marwanto, maksimal tanggal 14 Juni SPM dari satker sudah harus sudah diserahkan.Besaran THR, lanjutnya, sama dengan gaji pokok. Sedangkan, untuk gaji ke-13, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

THR untuk PNS lebih banyak saat kinerja baik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan pihaknya sedang mengkaji aturan terkait realisasi gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tahun ini. Nantinya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja."Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Menteri Asman.Menteri Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Awal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal
Ternyata THR PNS Tak Harus Cair saat Lebaran, Bisa Juga Waktu Perayaan Natal

Hal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya