Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta Soal Rupiah Saat Dipakai Jadi Mahar, Salah Satunya Kena Denda Rp1 Miliar

5 Fakta Soal Rupiah Saat Dipakai Jadi Mahar, Salah Satunya Kena Denda Rp1 Miliar Mahar dari Uang Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Hal ini bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.

Praktik Rupiah sebagai mahar sudah umum dilakukan saat ini. Seperti cerita Ahmad Rohani, warga asal Cimahi. Dia mengaku ingin menjadikan uang Rupiah anyar sebagai mahar.

"Rencananya uang baru ini saya mau pakai buat mahar pernikahan. Insya Allah saya mau nikah 30 Desember 2016 nanti," kata Ahmad Rohani, warga Cimahi ini di lokasi penukaran uang di Jalan Sumatera (Belakang BIP) Bandung.

Orang lain juga bertanya?

Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Maka dari itu, kali ini merdeka.com akan mengungkap sejumlah fakta saat Rupiah dijadikan sebagai mahar. Selamat membaca.

Simbol Negara

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menegaskan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk nilai tukar rupiah itu sendiri.

"Tidak boleh, Rupiah itu secara filosofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," jelasnya.

Bisa Kena Pidana 5 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

Menurut UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko.

Disarankan Pakai Uang Elektronik

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, dia menganjurkan agar pemberian mahar kelak bisa bertransformasi. Tidak hanya memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas. "Intinya adalah, Bank Indonesia punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples," ungkap dia."Bisa juga e-money, non-tunai," imbuhnya.

Tetap Bisa Jadi Mahar Asal Tidak Dirusak

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara coba meluruskan maksud dan mengatakan bahwa Rupiah boleh saja dijadikan sebuah mahar. Asal jangan sampai merusaknya dengan membuatnya menjadi satu bentuk."Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih, uang ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasihan yang pakai," dia menambahkan.

Lebih Aman Pakai Uang Mainan

Bank Indonesia, dalam akun Facebooknya, menyarankan masyarakat menggunakan uang mainan sebagai mahar. "Bagi yang ingin menikah disarankan untuk tidak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tulis BI.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.

Baca Selengkapnya
BI Tegaskan Belum Ada Laporan Masyarakat Terima Uang Mutilasi
BI Tegaskan Belum Ada Laporan Masyarakat Terima Uang Mutilasi

Penemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Uang Rp1,5 Miliar Hancur jadi Sampah dan Dibuang dalam Karung
Begini Penampakan Uang Rp1,5 Miliar Hancur jadi Sampah dan Dibuang dalam Karung

Sebuah video memperlihatkan puluhan karung yang berisi uang yang hancur dan sudah menjadi sampah.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Digandeng Polda Metro, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar
Digandeng Polda Metro, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar

Digandeng Polri, Begini Cara BI Cek Keaslian Uang Palsu Rp22 M yang Ditemukan di Jakbar

Baca Selengkapnya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya

Viral video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli

Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya