Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta Terbaru dan Ciri-Ciri Investasi Bodong Diungkap OJK

5 Fakta Terbaru dan Ciri-Ciri Investasi Bodong Diungkap OJK Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap pihaknya.

Tongam menjelaskan, dari kerugian tersebut, salah satunya terjadi pada kasus pandawa group. Di mana, terdapat sebanyak 549.000 korban dengan total kerugian hingga mencapai Rp 3,8 triliun.

"Penipuan itu ternyata tidak hanya di bidang itu saja, tapi di agama juga ada seperti misalnya travel umrah," imbuhnya.

Tongam mengatakan, dari kasus-kasus tersebut, mayoritas masyarakat tergiur dengan tawaran bunga yang tinggi. Sehingga masyarakat tanpa pikir panjang untuk menginvestasikan uangnya. Di samping itu, masyarakat sendiri masih banyak yang belum paham akan investasi.

Berikut rangkuman sejumlah fakta dan ciri-ciri investasi bodong yang diungkapkan oleh OJK.

Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 88 T Sejak 2008

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, memperkirakan total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap pihaknya.

"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," kata Tongam.

Menurutnya, masyarakat sendiri masih banyak yang belum paham akan investasi.

OJK Ringkus 1.033 Investasi dan Pinjaman Online Bodong Sejak 2017

Investasi dan pinjaman online bodong semakin merajalela di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal melaporkan telah meringkus 1.033 entitas investasi dan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dari tahun 2017 hingga 2019.Lembaga investasi dan platform pinjaman online abal-abal terdeteksi meningkat pada 2018, yaitu sejumlah 108 entitas investasi ilegal dan 404 entitas platform pinjaman online.Tahun sebelumnya, hanya ada 80 entitas investasi ilegal yang ditutup. Sedangkan pada 2019, jumlah entitas investasi ilegal turun menjadi 47 entitas dan platform pinjaman online ilegal menjadi 399 entitas.

Ini Investasi Ilegal yang Marak di 2019

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat sepanjang tahun ini sebanyak 47 penawaran investasi ilegal telah berhasil dibekukan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi. Dari penawaran tersebut, mayoritas terjadi di Multi Level Marketing (MLM) dan perdagangan berjangka."Tahun 2019, 47 penawaran investasi ilegal sudah dihentikan satgas waspada investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.Di tahun 2019 ini, sebanyak 17 entitas ilegal menyasar produk-produk yang dekat dengan masyarakat seperti arisan online, kecantikan dan perawatan, hingga asuransi jiwa. Sementara jumlah skema Multi Level Marketing (MLM) menurun dari yang awalnya 34 entitas menjadi 8 entitas.

OJK Minta Masyarakat Berpikir Logis Sebelum Terima Tawaran Investasi

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan."Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," ujarnya.Tongam menyebutkan, kebanyakan dari investasi ilegal, menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Belum lagi, bonus yang ditawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko."Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.

Tawaran Investasi Gunakan Tokoh Masyarakat

Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan ada banyak ciri-ciri investasi bodong, salah satunya menjanjikan untung yang cepat dan besar.Sementara, ciri lainnya adalah legalitas lembaga tidak jelas dan investasi cenderung memanfaatkan tokoh publik untuk menarik perhatian."Mereka (pelaku investasi bodong) memanfaatkan tokoh agama, tokoh masyarakat supaya orang-orang percaya dan berinvestasi di sana," ujarnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya