Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adaro Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan Pajak USD 14 Juta Tiap Tahun Sejak 2009

Adaro Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan Pajak USD 14 Juta Tiap Tahun Sejak 2009 RUPST Adaro Energy. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - PT Adaro Energy Tbk tengah dirundung masalah. Sebuah laporan internasional mengungkapkan perusahaan yang dipimpin Garibaldi Thohir itu melakukan penggelapan pajak lewat anak usahanya Coaltrade Services International di Singapura.

Berdasarkan laporan Global Witness berjudul Taxing Times for Adaro yang dirilis pada Kamis 4 Juli 2019, Adaro dikabarkan telah mengalihkan keuntungan dari batubara yang ditambang di Indonesia. Hal ini untuk menghindari pajak di Indonesia.

Dari laporan itu disebutkan kalau dari 2009-2017, perseroan melalui anak usahanya di Singapura, Coaltrade Services International membayar USD 125 juta atau lebih sedikit dari yang seharusnya dilakukan di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Dengan mengalihkan lebih banyak dana melalui tempat bebas pajak, Adaro mungkin telah mengurangi tagihan pajak Indonesia dan uang yang tersedia untuk pemerintah Indonesia untuk layanan-layanan publik penting hampir USD 14 juta per tahun.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir membantah terkait tudingan laporan oleh organisasi global yakni Global Witness atas upaya penggelapan pajak lewat anak usahanya.

"Kita itu perusahaan publik, tentu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan," tuturnya kepada Liputan6.com, Jumat (5/7).

Pria yang akrab disapa Boy ini menjelaskan, anak perusahaanya yaitu Coaltrade Services itu, memang bertugas memasarkan batubara di pasar ekspor, atau dengan kata lain di pasar internasional.

"Tentu sebagai kantor pemasaran internasional, mereka berperan penting untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia," tegas dia.

Boy menegaskan, segala informasi perpajakan yang terafiliasi dengan Coaltrade Services International Pte.Ltd, sudah tertera dalam situs resmi Perseroan dan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator.

"Pembayaran pajak dan royalti sudah diungkapkan di dalam laporan keuangan perusahaan, itu bisa dilihat di situs resmi perusahaan dan idx sebagai regulator," kata dia.

Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengaku akan mempelajari laporan Global Witness yang menyebutkan PT Adaro Energy Tbk mengalihkan keuntungan sehingga menghindari pajak lebih besar.

"Kami akan pelajari laporan tersebut, tetapi kami juga tidak bisa menyampaikan data atau informasi spesifik terkait wajib pajak tertentu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Global Witness mengatakan laporan keuangan menunjukkan, nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade dengan pajak rendah di Singapura meningkat rata-rata secara tahunan dari USD 4 juta sebelum 2009 menjadi USD 55 juta dari 2009-2017. Lebih dari 70 persen batu bara yang dijualnya berasal dari anak perusahaan Adaro Energy di Indonesia.

Peningkatan pembayaran mendorong keuntungan di Singapura, dengan pengenaan rata-rata pajak tahunan 10 persen. Sedangkan keuntungan dari komisi perdagangan batu bara perseroan di Indonesia mungkin akan dikenakan pajak di Indonesia dengan tingkat lebih tinggi secara rata-rata tahunan sekitar 50 persen. Global Witness pun meminta Adaro untuk berkomentar mengenai hal itu tetapi belum menerima jawaban.

Laporan itu juga menyebutkan, pada 2008, Adaro membayar USD 33 juta untuk menyelesaikan perselisihan dengan otoritas pajak Indonesia atas aturan sebelumnya dengan Coaltrade. Sebagian besar dari keuntungan yang terdaftar di Singapura tampaknya telah dipindahkan ke luar negeri, ke salah satu anak perusahaan Adaro di Mauritius, yang tidak dikenakan pajak sama sekali sebelum 2017 dan mungkin masih belum.

Laporan tersebut juga menemukan Adaro baru-baru ini akuisisi anak perusahaan di Labuan, Malaysia yang merupakan surge pajak. Hal ini untuk membeli saham tambang batu bara di Australia.

Pada saat yang sama, Adaro juga telah memperluas jaringan offshore, dan akan diuntungkan oleh jaminan keuangan pemerintah Indonesia untuk pembangkit listrik tenaga batubara Batang senilai USD 4 miliar, seperti disebutkan dalam laporan tersebut.

Reporter: Agustina Melani dan Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Perusahaan Tambang Batubara Raksasa di Indonesia
Deretan Perusahaan Tambang Batubara Raksasa di Indonesia

Kementerian ESDM mencatat, cadangan batu bara yang masih tersedia di Indonesia ada sekitar 38,84 miliar ton di tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar
Rafael Alun Diduga Investasikan Uang Korupsi di Dua BUMN Besar

KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Konglomerat Indonesia Ini Pernah Rasakan Hilang Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Konglomerat Indonesia Ini Pernah Rasakan Hilang Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Melansir Forbes, orang terkaya Indonesia ini masuk sebagai orang terkaya peringkat enam, se-Asia.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Hartanya Ambles Rp177 T dalam Sehari, Prajogo Pangestu Masih Jadi Orang Terkaya di Asia
Hartanya Ambles Rp177 T dalam Sehari, Prajogo Pangestu Masih Jadi Orang Terkaya di Asia

Per hari ini, kekayaan Prajogo Pangestu mencapai Rp673 triliun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan TPPU Nyaris Rp100 M

Berkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Dirut BUMD Tarumartani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Rugikan Negara Rp18,7 Miliar, Dirut BUMD Tarumartani Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

PT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya