APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk
Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Pemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
APBN untuk Suntik Mati PLTU Batubara, Menteri ESDM: Bisa Kurangi Emisi, Supaya Tak Batuk-Batuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui aturan ini, pelaksanaan program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batubara nantinya memungkinkan untuk disokong dana oleh APBN.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum mempelajari lebih jauh soal mekanisme pembiayaan program suntik mati PLTU batu bara oleh APBN.
"Belum sampai meja sini, nanti kita lihat," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Kendati begitu, ia tidak mempermasalahkan jika negara mau mengalokasikan uangnya untuk pensiun dini pembangkit listrik bertenaga batu bara itu.
"Kalau memangnya (APBN) ada, kenapa enggak? Sehingga bisa masuk nih energi baru," imbuhnya.
Arifin meyakini, akselerasi pensiun dini PLTU batu bara bakal membuka pintu masuk untuk produk energi baru, sekaligus mengurangi pembakaran emisi karbon guna mencapai target transisi energi.
"Bisa menambah, membuka akses energi baru masuk, bisa kurangin emisi karbon supaya enggak batuk-batuk," kata Arifin.
Sri Mulyani sendiri telah menandatangani PMK 103/2023 pada 4 Oktober 2023 silam. Salah satu poin isi dalam regulasi ini terkait rencana penyudahan PLTU batu bara untuk menjemput listrik yang lebih hijau.Mengacu Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang mengacu pada kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.
Kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional ditujukan untuk menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.
Sementara pada Pasal 4 tertulis, fasilitasi platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya, diakhiri lebih cepat, dan proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.
Lalu, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, juga proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.
Adapun PLTU yang dapat didanai dengan platform ini adalah aset milik PLN group maupun badan usaha swasta.