Apersi: Pengampunan pajak, ada yang menakuti itu sebagai perangkap
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menilai tax amnesty atau pengampunan pajak sangat baik untuk pengusaha. Namun, diakuinya, ada pihak yang sengaja meneror pengusaha dengan menyebut itu adalah jebakan.
"Ini kesempatan yang baik dengan kemudahan dan keringanan dari pemerintah. Saat ini keresahan itu ada yang buat, menakut-nakuti ini adalah sebuah perangkap. Padahal bukan. Ini peluang bagi pengusaha yang punya dana di dalam dan di luar negeri untuk berbakti buat perekonomian Indonesia," kata Eddy, Jakarta, Selasa (3/5).
Menurut Edy, pemerintah merancang tax Amnesty untuk mendorong konglomerat Indonesia mengalirkan dananya ke dalam sistem keuangan di Tanah Air. Dia meyakini, pemerintah akan membuat regulasi yang tak merugikan pemilik dana.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Mengapa Jakarta butuh investasi? Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari dalam dan luar negeri untuk membiayai pembangunan DKI Jakarta.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Bagaimana Jakarta menarik investor? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
"Kan ada tarif tebusannya, nanti ada grace period-nya. Jadi membuat pengusaha nyaman, bukannya takut. Menurut saya orang-orang dari negara lain yang justru menakut-nakuti karena takut dana-dana mereka lari ke Indonesia semua. Contohnya kayak Singapura," ucap Eddy.
Atas dasar itu, Eddy meminta pemerintah membuat aturan sejelas-jelasnya. Dengan begitu, pemilik dana tak merasa khawatir jika ingin mendapatkan pengampunan pajak.
"Kami ingin dana mereka mengalir ke Indonesia. Tuhan saja Maha Pengampun. Sekarang orang nggak bayar pajak, mau diadili, lalu bayar pajak 4 kali lipat bisa dihilangkan. Itu kan ada ketentuannya di Undang-Undang."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaRelaksasi ini kata Andika hanya akan diberikan kepada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja banyak di Jateng.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut banyak pengusaha yang berinteraksi dan membantunya mengalami pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaDikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.
Baca Selengkapnya