Aturan baru Jokowi soal cuti PNS, termasuk untuk guru & dosen
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Dalam beleid anyar ini, pemerintah membuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
"Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang dirayakan di Hari Guru Nasional? Sosok guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdikan hidupnya dengan penuh dedikasi dan pengorbanan demi mencerdaskan generasi penerus.
-
Siapa yang dihormati di Hari Guru Nasional? Guru memiliki peran penting dalam membimbing murid, dengan tulus dan ikhlas mereka membentuk generasi muda menjadi individu yang baik dan berguna bagi Nusa Bangsa.
-
Apa yang dirayakan di Hari Guru Nasional? Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Tujuan peringatan ini untuk menghormati dan menghargai para jasa-jasa para guru.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? Hari Guru Nasional diperingati pada tanggal 25 November setiap tahunnya.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
Cuti yang diberikan pemerintah berupa cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Untuk cuti tahunan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 hari kerja. Untuk menggunakan hak cuti tahunan, PNS atau calon PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
Jika cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
"Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan," bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.
PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Pemerintah juga memberikan cuti besar untuk PNS. Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo lantas menyinggung kembali teriakan kencang dari para guru saat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal tunjangan guru.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGuru ASN mendapat peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapat kenaikan tunjangan profesi Rp2 juta.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, guru senantiasa mendedikasikan diri kepada anak-anak bangsa.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji guru ASN dan honorer resmi berlaku mulai 2025. Guru ASN dapat tambahan gaji pokok, honorer dapat tunjangan Rp2 juta.
Baca SelengkapnyaKeberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji guru ini akan disampaikan Prabowo pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang akan digelar pada 28 November 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca Selengkapnya