Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Jokowi soal cuti PNS, termasuk untuk guru & dosen

Aturan baru Jokowi soal cuti PNS, termasuk untuk guru & dosen PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Dalam beleid anyar ini, pemerintah membuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

"Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara," bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.

Cuti yang diberikan pemerintah berupa cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk cuti tahunan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 hari kerja. Untuk menggunakan hak cuti tahunan, PNS atau calon PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Jika cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

"Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan," bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Pemerintah juga memberikan cuti besar untuk PNS. Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru PNS, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp2 Juta Mulai 2025
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru PNS, Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp2 Juta Mulai 2025

Prabowo lantas menyinggung kembali teriakan kencang dari para guru saat nama Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
VIDEO: Menteri Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto soal tunjangan guru.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang
Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang

Kenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun 2025, Ini Besarannya
Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun 2025, Ini Besarannya

Guru ASN mendapat peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapat kenaikan tunjangan profesi Rp2 juta.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru
Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru

Jokowi mengatakan, guru senantiasa mendedikasikan diri kepada anak-anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN 2025, Apakah Meningkatkan Kesejahteraan?
Rincian Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN 2025, Apakah Meningkatkan Kesejahteraan?

Kenaikan gaji guru ASN dan honorer resmi berlaku mulai 2025. Guru ASN dapat tambahan gaji pokok, honorer dapat tunjangan Rp2 juta.

Baca Selengkapnya
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK

Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Prabowo Naikan Gaji Guru Honorer & Guru ASN, Jadi Berapa?
Kabar Gembira! Prabowo Naikan Gaji Guru Honorer & Guru ASN, Jadi Berapa?

Kenaikan gaji guru ini akan disampaikan Prabowo pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang akan digelar pada 28 November 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?
Menteri Anas Terbitkan Tiga Aturan Baru, Pegawai Honorer Bisa Langsung Jadi PPPK?

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya
Nominal THR Diterima PNS Tahun 2024 Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu, Ini Perbedaan Komponen Hitungannya

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.

Baca Selengkapnya