Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan ini bikin was-was investor pasar modal

Aturan ini bikin was-was investor pasar modal Bursa Efek Indonesia. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai aturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal. Apalagi, saat ini banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena ini suatu yang baru, dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Kecemasan di kalangan investor ini, lanjutnya, sangat menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan. Menurutnya, praktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau disini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," katanya.

Apalagi, katanya, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sudah sangat ketat. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). "Selama menempuh ketentuan itu dan melakukan good corporate governance saya rasa aman mustinya," ujar Isaka.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, harusnya lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak.

Apalagi saat ini ada beberapan perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersangkut kasus korporasi. "Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan," pungkas Abdul.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia

Memanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu
Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu

Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci
Transaksi di BEI Tembus Rp11 Triliun hingga September 2024, Mekanisme Market Order Disebut Jadi Kunci

Market order merupakan tipe order yang memungkinkan investor memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli berdasarkan volume yang ditetapkan oleh nasabah.

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan

Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Begini Dampak Tingginya Suku Bunga The Fed ke Ekonomi Indonesia
Ternyata Begini Dampak Tingginya Suku Bunga The Fed ke Ekonomi Indonesia

Indonesia mulai memasuki pesta demokrasi yang dapat memengaruhi risk appetite investor dan pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Terbesar di Asia Tenggara, Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp162 Triliun Hingga 31 Juli 2023
Terbesar di Asia Tenggara, Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp162 Triliun Hingga 31 Juli 2023

IHSG juga tercatat menguat sebesar 1,18 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp18,92 triliun.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya